Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengaruh Pemahaman Pajak, Pengaplikasian Coretax, dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Reni Aprila; Titah Rahmawati
JURNAL ILMIAH EKONOMI, MANAJEMEN, BISNIS DAN AKUNTANSI Vol. 3 No. 5 (2026): September
Publisher : CV. KAMPUSA AKADEMIK PUBLISING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61722/jemba.v3i5.3030

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh Pemahaman Pajak, Pengaplikasian Coretax, dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Pondok Aren, Tangerang Selatan. Meskipun jumlah wajib pajak terdaftar terus bertambah, rasio kepatuhan formal pelaporan SPT Tahunan secara nasional berfluktuasi dan sempat menurun menjadi 85,66% pada tahun 2024, sementara sebagian besar wajib pajak orang pribadi di wilayah kerja KPP Pratama Pondok Aren belum melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan data dari 102 wajib pajak orang pribadi yang dikumpulkan melalui teknik purposive sampling, kemudian dianalisis menggunakan regresi linear berganda dengan bantuan SPSS 32. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemahaman Pajak, Pengaplikasian Coretax, dan Sanksi Pajak masing-masing berpengaruh positif dan signifikan secara parsial terhadap kepatuhan, dengan Pemahaman Pajak dan Sanksi Pajak menunjukkan pengaruh paling kuat, sementara Pengaplikasian Coretax yang masih dalam tahap implementasi awal menunjukkan pengaruh yang lebih moderat. Secara simultan, ketiga variabel tersebut mampu menjelaskan 43,0% variasi Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan. Temuan ini, yang diinterpretasikan melalui Technology Acceptance Model, mengindikasikan bahwa penguatan edukasi perpajakan, transparansi sanksi, dan pendampingan teknis penggunaan Coretax secara berkelanjutan dapat mendorong peningkatan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.