Nandang Sambas
Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB HUKUM NOTARIS DAN PPAT ATAS PENGGELAPAN BPHTB OLEH KARYAWAN DALAM AKTA JUAL BELI Jiman; Nandang Sambas; Yenni Yunithawati Rukmana
SULTAN ADAM: Jurnal Hukum dan Sosial Vol 4 No 2 (2026): Juli-Desember 2026
Publisher : Yayasan Pendidikan Tanggui Baimbaian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71456/sultan.v4i2.2416

Abstract

Artikel ini mengkaji tanggung jawab hukum Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap perbuatan karyawan yang melakukan penggelapan dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam proses pembuatan akta jual beli. Permasalahan ini muncul karena dalam praktik para pihak sering menitipkan pengurusan pembayaran BPHTB kepada kantor Notaris/PPAT demi efisiensi, sementara pemenuhan kewajiban pembayaran BPHTB merupakan syarat penting sebelum akta ditandatangani dan peralihan hak dapat didaftarkan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab Notaris dan PPAT tidak bersifat otomatis. Tanggung jawab perdata dapat timbul apabila terdapat kelalaian pengawasan atau hubungan kausal antara sistem pengelolaan kantor dengan kerugian klien, terutama berdasarkan prinsip perbuatan melawan hukum dan vicarious liability. Tanggung jawab pidana pada prinsipnya melekat pada karyawan sebagai pelaku langsung; Notaris/PPAT hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti terdapat keterlibatan, perintah, penyertaan, atau pembiaran yang disengaja. Secara administratif, sanksi dapat dikenakan apabila Notaris/PPAT tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, verifikasi, dan pengawasan profesional. Penyelesaian hukum dapat ditempuh melalui jalur perdata, pidana, dan administratif yang berjalan paralel, sementara restorative justice dapat dipertimbangkan secara terbatas dengan orientasi pemulihan kerugian. Artikel ini merekomendasikan penguatan pengawasan internal, verifikasi pembayaran BPHTB yang terdokumentasi, serta penggunaan sistem pembayaran transparan untuk menjaga kepastian hukum dan kepercayaan publik.