Ronald Saputra Sormin
Fakultas Hukum, Universitas Lampung

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PERSETUBUHAN MELALUI PEMENUHAN HAK KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK: (Studi Putusan Nomor: 6/Pid.Sus-anak/2024/Pn.Kot) Ronald Saputra Sormin; Rini Fatonah; Emilia Susanti; Rinaldy Amrullah; Dona Raisa Monica
SULTAN ADAM: Jurnal Hukum dan Sosial Vol 4 No 2 (2026): Juli-Desember 2026
Publisher : Yayasan Pendidikan Tanggui Baimbaian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71456/sultan.v4i2.2417

Abstract

Tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi anak sebagai korban belum sepenuhnya efektif, terutama ketika pelaku juga berstatus anak. Penelitian ini bertujuan mengkaji bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada korban berdasarkan Putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2024/PN Kot. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan pendekatan normatif empiris. Populasi penelitian meliputi pihak yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap anak korban persetubuhan oleh pelaku anak, sedangkan sampel ditentukan secara purposive dengan satu narasumber dari Hakim pengadila Negeri Kota Agung. Instrumen penelitian berupa studi kepustakaan dan pedoman wawancara terbuka. Data dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian menunjukkan Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak korban diwujudkan melalui pemenuhan hak-hak korban, antara lain pendampingan, rehabilitasi, perlindungan identitas, dan restitusi. Restitusi merupakan instrumen pemulihan kerugian korban sebagai bagian dari perlindungan hukum, namun tidak menghapus atau menggantikan pertanggungjawaban pidana anak pelaku. Dengan demikian pemenuhan hak korban dan penjatuhan pidana terhadap anak pelaku merupakan dua mekanisme hukum yang berbeda tetapi harus dilaksanakan secara seimbang untuk mewujudkan keadilan bagi korban sekaligus menjamin kepastian hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.