FX Suyud Margono
Universitas Mpu Tantular, Jakarta, Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM HAK KEPERDATAAN IMPORTIR ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM PEJABAT BEA DAN CUKAI DALAM PENAGIHAN PAKSA Riki Sentana Akhsan; FX Suyud Margono; Muhenri Sihotang
SULTAN ADAM: Jurnal Hukum dan Sosial Vol 4 No 2 (2026): Juli-Desember 2026
Publisher : Yayasan Pendidikan Tanggui Baimbaian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71456/sultan.v4i2.2544

Abstract

Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum terhadap hak keperdataan importir atas tindakan faktual penagihan paksa oleh pejabat Bea dan Cukai serta implikasi penerapan asas kepastian hukum prosedural terhadap restorasi hak importir. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Objek kajian adalah Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009350.98/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak keperdataan importir atas aset memperoleh perlindungan konstitusional dan harus dihormati dalam setiap tindakan koersif pemerintah. Kegagalan notifikasi Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) berpotensi menghilangkan kesempatan importir untuk mengajukan keberatan dan dapat menjadi dasar pengujian tindakan pejabat melalui perspektif Onrechtmatige Overheidsdaad apabila terbukti terdapat kesalahan, pelanggaran kewajiban hukum, serta kerugian. Namun, perlindungan tersebut menghadapi hambatan melalui penerapan ketat Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak yang menetapkan batas waktu gugatan selama 14 hari. Dalam perkara yang dikaji, gugatan didaftarkan pada hari ke-15 sehingga dinyatakan tidak dapat diterima dan pokok sengketa mengenai dugaan cacat notifikasi tidak diperiksa secara substantif. Penerapan kepastian hukum prosedural tersebut memberikan ketertiban hukum, tetapi sekaligus berpotensi membatasi keadilan substantif dan efektivitas pemulihan hak importir.
DISPARITAS PUTUSAN PENGADILAN PAJAK ATAS SENGKETA PPN PENYERAHAN PKE OLEH WAJIB PAJAK YANG SAMA Fathonatan Dewi Nastiti; FX Suyud Margono; Muhenri Sihotang
SULTAN ADAM: Jurnal Hukum dan Sosial Vol 4 No 2 (2026): Juli-Desember 2026
Publisher : Yayasan Pendidikan Tanggui Baimbaian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71456/sultan.v4i2.2545

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai pembebanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan Palm Kernel Expeller (PKE) serta menganalisis disparitas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002056.16/2021/PP/M.IB Tahun 2023 dan Putusan Nomor PUT-006544.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2025 ditinjau dari asas kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi terhadap peraturan perundang-undangan dan pertimbangan hukum dalam kedua putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan PPN atas PKE telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang PPN, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015, serta PMK Nomor 267/PMK.010/2015 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 142/PMK.010/2017, tetapi masih terdapat ruang interpretasi mengenai kedudukan PKE sebagai bahan baku pakan ternak. Disparitas kedua putusan terutama disebabkan oleh perbedaan metode penafsiran hukum. Putusan Tahun 2023 menggunakan pendekatan tekstual dengan menitikberatkan pada pencantuman barang dalam lampiran PMK, sedangkan Putusan Tahun 2025 menggunakan penafsiran sistematis dan teleologis dengan mempertimbangkan hubungan antarperaturan serta fungsi PKE sebagai bahan baku pakan ternak. Disparitas tersebut berpotensi mengurangi kepastian hukum karena perkara yang memiliki karakteristik substantif sama menghasilkan putusan berbeda, sehingga diperlukan konsistensi argumentasi dan metode penafsiran dalam penyelesaian sengketa perpajakan.