Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum terhadap hak keperdataan importir atas tindakan faktual penagihan paksa oleh pejabat Bea dan Cukai serta implikasi penerapan asas kepastian hukum prosedural terhadap restorasi hak importir. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Objek kajian adalah Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009350.98/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak keperdataan importir atas aset memperoleh perlindungan konstitusional dan harus dihormati dalam setiap tindakan koersif pemerintah. Kegagalan notifikasi Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) berpotensi menghilangkan kesempatan importir untuk mengajukan keberatan dan dapat menjadi dasar pengujian tindakan pejabat melalui perspektif Onrechtmatige Overheidsdaad apabila terbukti terdapat kesalahan, pelanggaran kewajiban hukum, serta kerugian. Namun, perlindungan tersebut menghadapi hambatan melalui penerapan ketat Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak yang menetapkan batas waktu gugatan selama 14 hari. Dalam perkara yang dikaji, gugatan didaftarkan pada hari ke-15 sehingga dinyatakan tidak dapat diterima dan pokok sengketa mengenai dugaan cacat notifikasi tidak diperiksa secara substantif. Penerapan kepastian hukum prosedural tersebut memberikan ketertiban hukum, tetapi sekaligus berpotensi membatasi keadilan substantif dan efektivitas pemulihan hak importir.