Regulasi peraturan perpajakan dalam bidang usaha jasa konstruksi memiliki tingkat kesulitan yang beragam, lawan transaksi yang sepenuhnya berasal dari pemerintahan sangat berbeda penerapan perpajakannya dengan dari pihak swasta. Memiliki pemahaman yang memadai serta mampu menerapkan perpajakan sesuai dengan aturan Undang Undang yang berlaku dapat mengoptimalkan kemampuan perusahaan dalam menghindari adanya resiko-resiko kesalahan pencatatan serta kesalahan penerapan perpajakan yang dapat mengakibatkan adanya koreksi fiskal dikemudian hari, dan dapat mengakibatkan adanya resiko penurunan laba pada perusahaan. Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apakah perusahaan sudah melakukan penerapan perpajakan yang sesuai dengan undang undang perpajakan nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi perpajakan dan dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 9 tahun 2022. Metode Penelitian yang digunakan bersifat kualitatif yang terdiri dari pengumpulan data, pengelolaan, analisis dan pengambilan kesimpulan. Hasil penelitian lawan transaksi dalam hal ini bendahara pemerintah telah melakukan pemotongan perpajakan penghasilan final pada perusahaan sesuai dengan tarif yang berlaku yaitu 2,65%, lawan transaksi telah menerbitkan bukti pemotongan yang tertuang dalam SP2D (Surat perintah pembayaran), perusahaan telah melakukan pemotongan pajak pertambahan nilai sebesar 11% dan telah menertibatkan faktur pajak keluaran, perusahaan telah melaporkan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai yang telah dipotong dalam SPT (surat pemberitahuan) pajak pertambahan nilai dan SPT (surat pemberitahuan) Tahunan Badan. Kesimpulan yang diperoleh adalah perusahaan telah melakukan penerapan perpajakan sesuai dengan undang undang perpajakan nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi perpajakan dan dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 9 tahun 2022.