Konflik agraria di kawasan Register 45 Kabupaten Mesuji muncul akibat penetapan wilayah sebagai hutan produksi negara, sementara masyarakat telah bermukim sejak tahun 1999. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan berdampak pada pemenuhan hak dasar masyarakat. Permasalahan dalam penelitian ini berfokus pada bagaimana status kepemilikan tanah di kawasan Register 45 serta bagaimana bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada masyarakat yang telah lama bermukim di wilayah tersebut. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji bagaimana upaya penyelesaian konflik agraria yang terjadi antara masyarakat dan negara. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Data diperoleh dari peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta literatur yang relevan dengan konflik agraria dan pengelolaan hutan negara. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk memperoleh gambaran yang sistematis mengenai permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status Register 45 sebagai kawasan hutan negara menyebabkan masyarakat tidak memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka kuasai. Hal ini bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Program Perhutanan Sosial dinilai sebagai alternatif solusi dalam meredam konflik agraria, karena memberikan akses pengelolaan hutan kepada masyarakat tanpa mengubah status kawasan, serta membuka peluang pengakuan administratif melalui penerbitan identitas kependudukan. Berdasarkan hasil penelitian, disarankan agar pemerintah memperkuat implementasi kebijakan Perhutanan Sosial secara konsisten dan berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut. Selain itu, diperlukan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menyelesaikan konflik agraria secara adil dan berkelanjutan.