Penelitian ini dilaksanakan selama kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) berbasis riset dengan fokus pada pembinaan praktik khitbah berdasarkan Hukum Keluarga Islam dalam adat lamaran masyarakat Desa Muara Limun, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada adanya praktik khitbah yang dipengaruhi oleh adat istiadat lokal, seperti penggunaan seloko adat dan simbol lamaran, yang perlu dikaji kesesuaiannya dengan ketentuan Hukum Keluarga Islam. Tujuan riset ini adalah untuk mengetahui praktik khitbah dalam adat lamaran masyarakat, menganalisisnya berdasarkan hukum keluarga Islam, serta menilai tingkat kesesuaian antara adat dan syariat. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan jenis penelitian yuridis empiris. Teknik pengumpulan data meliputi observasi lapangan, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri dari tokoh adat, tokoh agama, aparat desa, serta masyarakat yang terlibat langsung dalam praktik adat lamaran. Penelitian ini dilaksanakan di Desa Muara Limun selama periode pelaksanaan KKN berbasis riset. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik khitbah dalam adat lamaran masyarakat Desa Muara Limun dilakukan melalui tahapan adat yang sarat nilai simbolik, seperti penyampaian seloko dan penyerahan tombak atau kuju sebagai simbol kesungguhan. Secara umum, praktik tersebut tidak bertentangan dengan Hukum Keluarga Islam, selama tidak mengandung unsur paksaan, pelanggaran syariat, maupun syarat yang memberatkan. Namun demikian, ditemukan pula beberapa praktik adat yang memerlukan pembinaan agar tidak melampaui batasan normatif khitbah dalam Islam. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa adat lamaran masyarakat Desa Muara Limun pada prinsipnya sejalan dengan Hukum Keluarga Islam, namun tetap memerlukan pembinaan dan pemahaman hukum agar adat dan syariat berjalan harmonis. Rekomendasi penelitian ini adalah perlunya peran tokoh agama, tokoh adat, dan pemerintah desa dalam memberikan edukasi hukum keluarga Islam kepada masyarakat guna menjaga kelestarian adat yang selaras dengan nilai-nilai Islam.