Airlangga Paramadiwa Purnomo
SMAN 78 Jakarta, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Litigasi Iklim di Indonesia: Instrumen Hukum Progresif dalam Menjawab Darurat Lingkungan Airlangga Paramadiwa Purnomo; Adrian Dipa Wijaya Purnomo
Riset : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Ilmu Volume 1, Nomor 5 Agustus 2026
Publisher : PT. AHLAL PUBLISHER NUSANTARA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perubahan iklim telah berkembang menjadi krisis multidimensional yang menimbulkan dampak ekologis, sosial, ekonomi, serta mengancam pemenuhan hak asasi manusia. Dalam konteks Indonesia, kondisi tersebut menuntut adanya instrumen hukum yang tidak hanya bersifat formal dan regulatif, tetapi juga mampu merespons kompleksitas darurat lingkungan secara progresif. Esai ini membahas peran litigasi iklim sebagai instrumen hukum progresif dalam mendorong akuntabilitas negara dan pelaku usaha serta memperkuat perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pembahasan dilakukan melalui pendekatan yuridis-konseptual dengan menelaah landasan konstitusional, peraturan perundang-undangan, prinsip hukum lingkungan, serta perkembangan litigasi iklim di Indonesia. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan landasan penting bagi pengembangan litigasi berbasis hak lingkungan. Litigasi iklim dapat berfungsi sebagai mekanisme korektif terhadap kebijakan publik, mendorong transparansi dan akuntabilitas, memperkuat penerapan prinsip kehati-hatian, serta melindungi kepentingan generasi sekarang dan generasi mendatang. Meskipun demikian, penerapannya masih menghadapi tantangan berupa kompleksitas pembuktian hubungan kausal, keterbatasan kapasitas teknis lembaga peradilan, kepentingan politik dan ekonomi, serta perdebatan mengenai batas kewenangan pengadilan. Oleh karena itu, penguatan kapasitas peradilan, konsistensi regulasi, dukungan bukti ilmiah, dan partisipasi masyarakat menjadi faktor penting agar litigasi iklim dapat berkembang sebagai instrumen strategis dalam mewujudkan keadilan ekologis dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Kata kunci: litigasi iklim, hukum progresif, perubahan iklim, keadilan ekologis, hak atas lingkungan, Indonesia. Abstract Climate change has developed into a multidimensional crisis that generates ecological, social, and economic impacts while threatening the fulfillment of human rights. In Indonesia, this situation requires legal instruments that are not merely formal and regulatory but are also capable of responding progressively to the complexity of the environmental emergency. This essay examines the role of climate litigation as a progressive legal instrument in promoting the accountability of the state and business actors while strengthening the protection of citizens’ right to a good and healthy environment. The discussion adopts a juridical-conceptual approach by examining constitutional foundations, environmental legislation, environmental law principles, and the development of climate litigation in Indonesia. The analysis indicates that Article 28H paragraph (1) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia and Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management provide an important legal foundation for the development of rights-based climate litigation. Climate litigation can serve as a corrective mechanism for public policies, promote transparency and accountability, strengthen the implementation of the precautionary principle, and protect the interests of both present and future generations. Nevertheless, its implementation continues to face several challenges, including the complexity of establishing causal relationships, limited technical capacity within judicial institutions, political and economic interests, and debates concerning the boundaries of judicial authority. Therefore, strengthening judicial capacity, ensuring regulatory consistency, improving the use of scientific evidence, and encouraging public participation are essential to developing climate litigation as a strategic instrument for achieving ecological justice and sustainable development in Indonesia. Keywords: climate litigation, progressive law, climate change, ecological justice, environmental rights, Indonesia.