Heru Santosa
SMA Bunda Hati Kudus, Jakarta, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Regulasi Dan Dampak Bahaya Tren Fast Beauty di Indonesia Berbasis Analisis Konten Tiktok Clowen Halim; Heru Santosa
Walada: Journal of Primary Education Vol. 5 No. 3 (2026): Walada : Journal of Primary Education
Publisher : cendekia citra gemilang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61798/wjpe.v5i3.1066

Abstract

Fenomena fast beauty merupakan tren dalam industry kecantikan yang ditandai dengan produksi cepat, harga terjangkau, serta mengikuti perubahan tren secara dinamis. Perkembangan ini tidak terlepas dari peran media sosial, khususnya TikTok, yang mempercepat penyebaran informasi sekaligus mendorong pola konsumsi masyarakat. Kondisi tersebut memunculkan tantangan baru terhadap regulasi kosmetik, terutama terkait keamanan produk dan perlindungan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan regulasi yang mengatur peredaran kosmetik di Indonesia, mengidentifikasi dampak dan bahaya fast beauty, serta mengkaji bagaimana konten TikTok membahas isu tersebut dalam meningkatkan kesadaran masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah content analysis dengan pendekatan kualitatif deskriptif terhadap 15 video yang dikategorikan ke dalam konten regulasi, edukasi, promosi, dan kritik. Analisis data dilakukan menggunakan model Miles dan Huberman yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki regulasi yang cukup komprehensif terkait peredaran kosmetik, masih terdapat celah dalam pengawasan yang ditandai dengan ditemukannya produk-produk ilegal. Fenomena fast beauty berkembang seiring percepatan distribusi dan konsumsi berbasis tren di media sosial. Konten edukasi berperan dalam meningkatkan kesadaran konsumen, sementara konten promosi dan kritik membentuk persepsi publik terhadap risiko kesehatan, lingkungan, dan sosial ekonomi. Analisis menunjukkan bahwa fast beauty tidak hanya dipahami sebagai tren industri kecantikan, tetapi juga sebagai fenomena sosial yang dipengaruhi oleh interaksi antara regulasi, media digital, dan perilaku konsumsi masyarakat. Dengan demikian, diperlukan penguatan implementasi regulasi serta peningkatan literasi konsumen agar masyarakat lebih kritis dalam memilih produk kosmetik di era digital.