Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Pelanggaran Kode Etik Keinsinyuran pada Pelaksanaan Pekerjaan Tanah Tol X Ryan Dwiyana Putra; Victoria Kristina
JERA : Journal of Engineering Research and Application Vol 5 No 2 (2026): JERA : Journal of Engineering Research and Application
Publisher : Fakultas Teknik dan Rekayasa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51792/qzz0rd76

Abstract

Pekerjaan tanah merupakan tahapan konstruksi jalan tol yang paling vital karena berfungsi sebagai penopang seluruh perkerasan di atasnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelanggaran Kode Etik Keinsinyuran pada pelaksanaan pekerjaan tanah Proyek Tol X yang ditemukan empat permasalahan: (1) perintah memulai pekerjaan tanah tanpa gambar pembebasan lahan, (2) penggunaan material timbunan yang tidak layak, (3) pengabaian prosedur pemadatan layer per layer, dan (4) ceceran material tanah saat pengangkutan. Metode penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan data primer dari observasi dan wawancara serta data sekunder dari Kode Etik Keinsinyuran, SNI terkait, Peraturan Perundang-Undangan, dan penelitian terdahulu. Analisis penyebab menggunakan alat bantu Diagram Fishbone dan Metode 5 Whys. Hasil penelitian menunjukkan keempat permasalahan melanggar prinsip Kode Etik Keinsinyuran. Akar penyebab utama adalah lemahnya sistem pengawasan, rendahnya kompetensi SDM, tidak adanya SOP baku, dan kurangnya integrasi kebijakan K3 dan lingkungan. Dampak yang ditimbulkan meliputi penurunan mutu konstruksi (daya dukung tanah menurun, settlement, retak, ambles) dan ancaman keselamatan publik (kecelakaan lalu lintas, korban jiwa, konflik sosial). Rekomendasi perbaikan disusun dalam tiga jangka waktu: jangka pendek (penghentian pekerjaan, pemadatan ulang, instruksi tertulis), jangka menengah (digitalisasi data, audit material, SOP pengangkutan, sistem progresif), dan jangka panjang (database material, sertifikasi tenaga teknis, regulasi khusus). Penelitian ini diharapkan menjadi bahan pembelajaran bagi Insinyur dan praktisi konstruksi untuk mencegah pelanggaran serupa di masa yang akan datang.