Muhammad Yudha Kusumawardana
Universitas Pakuan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Rekonstruksi Hukum Pertanggungjawaban Perdata Bank Berbasis Kontrol Risiko dalam Perlindungan Nasabah Muhammad Yudha Kusumawardana; Bahtera Gurning
Al Itmamiy Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Vol. 8 No. 2 (2026): Al Itmamiy : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Publisher : LP3M INSTITUT KH YAZID KARIMULLAH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55606/aq75r694

Abstract

Penelitian ini bertujuan merekonstruksi pertanggungjawaban perdata bank melalui pendekatan kontrol risiko untuk memperkuat perlindungan nasabah dalam layanan perbankan digital. Permasalahan penelitian berangkat dari ketimpangan antara penguasaan bank atas sistem, mekanisme autentikasi, log transaksi, pegawai, dan respons insiden dengan keterbatasan nasabah dalam mengakses bukti teknis ketika terjadi kerugian. Penelitian ini menggunakan Systematic Literature Review (SLR) yang dipadukan dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sebanyak 18 studi inti yang terutama terbit pada 2019–2026 diseleksi melalui tahap identifikasi, penyaringan, penilaian kelayakan, dan sintesis hukum tematik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban berbasis kesalahan, wanprestasi, dan perbuatan melawan hukum tetap relevan, tetapi memerlukan penilaian yang lebih kontekstual berdasarkan kontrol risiko dan asimetri informasi. Kebaruan penelitian terletak pada rekonstruksi pertanggungjawaban berbasis kontrol risiko yang bertumpu pada tiga prinsip: tanggung jawab mengikuti kontrol efektif atas risiko; beban pembuktian mengikuti penguasaan informasi; dan kelalaian kontribusi menghasilkan pembagian tanggung jawab secara proporsional. Model ini memberikan kerangka yang lebih seimbang dalam menangani transaksi tidak sah, kegagalan sistem, kelalaian pegawai, dan serangan pihak ketiga dengan tetap mempertahankan kewajiban kehati-hatian nasabah. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan kerangka hukum yang lebih operasional untuk memperkuat akuntabilitas bank dan perlindungan nasabah dalam ekosistem perbankan digital.