kesetaraan gender di Kabupaten Pelalawan serta mengidentifikasi faktor-faktor penyebab kesenjangan implementasi. Metode Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam terhadap 4 informan yang dipilih secara purposive sampling (Kepala Dinas, Kepala Sub Bidang, Staf, dan Fasilitator PUG), dokumentasi, serta data sekunder dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI dan Badan Pusat Statistik. Analisis data menggunakan model interaktif Miles & Huberman dengan berpedoman pada teori kesetaraan gender Najih (2017) dan kerangka RBET (Larson et al., 2024). Temuan Utama Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan implementasi (implementation gap) yang sangat signifikan. Aspek perencanaan responsif gender mencapai nilai 88,12% (kategori baik), namun aspek pelaksanaan hanya 44,50% dan aspek pengawasan 33,33% (kategori sangat kurang). Pada indikator akses, terjadi kesenjangan ekonomi yang tajam dengan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan hanya 47,05% dibanding laki-laki 84,80%. Pada indikator partisipasi, keterlibatan perempuan di Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) bersifat simbolis (tokenism) dan keterwakilan perempuan di legislatif menurun drastis dari 23,08% menjadi 13,85%. Pada indikator kontrol, perempuan tidak memiliki kontrol atas aset strategis seperti tanah dan investasi. Berdasarkan kerangka RBET, program Pengarusutamaan Gender (PUG) Kabupaten Pelalawan hanya beroperasi pada level Reach dan Benefit, belum mencapai level Empower dan Transform. Implikasi Regulasi yang tidak lengkap (Peraturan Bupati tentang mekanisme pelaporan PUG kosong selama 8 tahun), alokasi Anggaran Responsif Gender (ARG) yang minim (baru 10% dari APBD), serta norma patriarki yang mengakar menjadi faktor penghambat utama. Diperlukan revisi Peraturan Daerah tentang PUG agar mencakup tujuh proses pembangunan, penerbitan Peraturan Bupati tentang pelaporan PUG dengan mekanisme sanksi, kebijakan afirmasi kuota 30% keterwakilan perempuan, serta penguatan peran Inspektorat/APIP dalam pengawasan.