Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran strategis dalam perekonomian Indonesia, namun masih menghadapi keterbatasan akses pembiayaan, rendahnya literasi keuangan, lemahnya kapasitas administratif, serta belum terintegrasinya program pemberdayaan. Keuangan syariah memiliki potensi untuk mengatasi permasalahan tersebut melalui integrasi pembiayaan komersial dan sosial yang berorientasi pada keadilan, kemitraan, dan pemberdayaan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengembangan ekosistem keuangan syariah bagi pemberdayaan UMKM melalui perspektif collaborative governance serta merumuskan model ekosistem yang mengintegrasikan peran para pemangku kepentingan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan data sekunder yang bersumber dari dokumen kebijakan, laporan institusi, dan literatur akademik. Data dianalisis menggunakan content analysis berdasarkan empat dimensi collaborative governance, yaitu starting conditions, institutional design, facilitative leadership, dan collaborative process. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki kapasitas kelembagaan, regulasi, dan instrumen keuangan syariah yang relatif memadai, tetapi implementasinya masih menghadapi fragmentasi program, kesenjangan informasi dan kapasitas antaraktor, lemahnya integrasi data, serta belum optimalnya koordinasi dan evaluasi bersama. Pemerintah perlu menjalankan peran sebagai regulator, fasilitator, dan orchestrator yang menghubungkan lembaga keuangan syariah, lembaga sosial Islam, akademisi, komunitas, dan UMKM. Model yang dihasilkan mengintegrasikan fungsi pembiayaan, penguatan kapasitas, dan pemberdayaan serta mendorong mekanisme transisi UMKM dari pembiayaan sosial menuju pembiayaan komersial. Ekosistem keuangan syariah berbasis collaborative governance berpotensi memperluas akses pembiayaan sekaligus memperkuat kapasitas, kemandirian, dan keberlanjutan UMKM.