Pengesahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) memperkenalkan Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagai instrumen baru dalam penanganan tindak pidana korporasi di Indonesia. Kehadiran DPA merupakan respons terhadap keterbatasan mekanisme penegakan hukum konvensional yang dinilai kurang efektif dalam memulihkan kerugian negara dan menangani kompleksitas kejahatan korporasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis landasan filosofis serta mekanisme penerapan DPA terhadap kejahatan korporasi di Indonesia, sekaligus mengkaji tantangan implementasinya berdasarkan perspektif teori Robert B. Seidman dan David M. Trubek. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan teoritis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DPA berlandaskan pada pergeseran paradigma hukum pidana dari pendekatan retributif menuju pendekatan restoratif yang menekankan pemulihan kerugian, efisiensi penegakan hukum, dan keberlangsungan aktivitas ekonomi. Mekanisme DPA dilaksanakan melalui penundaan penuntutan terhadap korporasi dengan syarat pemenuhan kewajiban tertentu, seperti pembayaran denda, pengembalian aset, dan perbaikan tata kelola perusahaan. Namun demikian, penerapan DPA menghadapi sejumlah tantangan. keberhasilan suatu instrumen hukum sangat dipengaruhi oleh budaya hukum dan perilaku para pemegang peran sehingga transplantasi hukum dari negara lain tidak selalu menghasilkan efektivitas yang sama. Sementara itu, risiko berkurangnya otonomi hukum akibat dominasi kepentingan ekonomi yang berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, penerapan DPA memerlukan pengawasan yang kuat, transparansi, dan akuntabilitas guna menjamin tercapainya keadilan dan kepastian hukum.