Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tanggung Jawab Hukum Platform Fintech Dalam Menanggulangi Risiko Fraud dan Kejahatan Siber Diana R.W. Napitupulu; Daniel Saputra Pakpahan; Dian Arifin
Blantika: Multidisciplinary Journal Vol. 3 No. 4 (2025): Blantika: Multidisciplinary Journal
Publisher : PT. Publikasiku Academic Solution

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57096/blantika.v3i4.355

Abstract

Fintech terbagi atas sistem pembayaran, transfer dana, remitansi, pinjaman, crowd funding, intermediasi keuangan, investasi ritel, perencanaan keuangan, riset keuangan, dan berbagai layanan keuangan lainnya. Masyarakat pada umumnya menyambut baik fintech, karena berpotensi untuk berubah menjadi alat yang tangguh untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi yang sejalan dengan kebiasaan dan kehidupan individu. Munculnya fintech menghadirkan tantangan yang signifikan terhadap kelangsungan hidup lembaga keuangan yang berkembang dari tradisional hingga modern berbasis digital seperti pada lingkup perbankan dan asuransi yang memiliki berbagai macam ancaman kejahatan siber. Jenis penelitian yang diangkat adalah kajian Yuridis Normatif (library legal research), sebagaimana ditunjukkan oleh judul artikel ini. Sumber data penelitian ini adalah data sekunder. Konsep hukum, gagasan hukum, doktrin hukum, dan aturan yang relevan dapat dikutip, disalin, dan dianalisis untuk mendapatkan data sekunder dari penelitian kepustakaan. Metode pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Perundang-undangan karena merupakan cara yang sederhana untuk membahas suatu masalah dan berfungsi sebagai panduan untuk subjek yang sedang dibahas. Hasil penelitian didapatkan bahwa tanggung jawab hukum platform fintech dalam menanggulangi risiko fraud dan kejahatan siber di Indonesia yaitu harus menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa bagi konsumen yang merasa haknya dirugikan, hal ini sesuai dengan Pasal 40 POJK No. 13/2018. Hal ini berupa layanan pengaduan konsumen yang wajib disediakan oleh platform fintech tersebut untuk membantu konsumen yang dirugikan. Apabila platform fintech terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan keamanan data dan perlindungan konsumen, maka OJK berwenang untuk menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan Pasal 39 POJK No. 13/2018 berupa peringatan tertulis, denda administratif, pembatalan persetujuan operasional dan pembatalan pendaftaran atau izin usaha.
Transaksi Jual Beli atas Tanah yang Tidak Dilakukan Dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Diana R.W. Napitupulu; Dian Arifin; Wiradhika Wicaksono
Jurnal Global Ilmiah Vol. 2 No. 4 (2025): Jurnal Global Ilmiah
Publisher : International Journal Labs

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55324/jgi.v2i4.212

Abstract

Transaksi jual beli tanah merupakan salah satu bentuk pengalihan hak atas tanah yang memiliki implikasi hukum signifikan. Berdasarkan peraturan yang berlaku, transaksi ini harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) agar memiliki kekuatan hukum yang sah dan dapat didaftarkan secara resmi. Namun, dalam praktiknya, masih banyak transaksi tanah yang dilakukan tanpa keterlibatan PPAT, terutama di daerah terpencil atau dalam lingkungan masyarakat yang masih mengandalkan hukum adat. Fenomena ini menimbulkan berbagai permasalahan hukum, seperti ketidakpastian status kepemilikan, potensi sengketa, serta kesulitan dalam proses pendaftaran hak atas tanah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan transaksi jual beli tanah tanpa PPAT serta dampak hukumnya bagi para pihak yang terlibat. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundangundangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, transaksi jual beli tanah tanpa akta PPAT tidak dapat didaftarkan, sehingga tanah tetap tercatat atas nama pemilik sebelumnya dan pembeli tidak memperoleh perlindungan hukum yang memadai. Penelitian ini menegaskan pentingnya peran PPAT dalam menjamin kepastian hukum dalam jual beli tanah. Diperlukan sosialisasi lebih lanjut kepada masyarakat mengenai urgensi pembuatan akta jual beli yang sah serta peningkatan aksesibilitas layanan PPAT, terutama di daerah terpencil. Dengan demikian, risiko hukum akibat transaksi informal dapat diminimalkan, sehingga perlindungan hak atas tanah dapat lebih terjamin. Meskipun demikian, terdapat pengecualian dalam keadaan tertentu, di mana Camat dapat bertindak sebagai PPAT sementara untuk mempermudah proses jual beli tanah di daerah yang belum memiliki PPAT. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Pengaturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Dengan demikian, meskipun transaksi jual beli tanah tanpa PPAT pada umumnya tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat, terdapat kondisi tertentu yang memungkinkan transaksi tersebut diakui secara hukum.