Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rekonstruksi unsur pidana dan mekanisme pertanggungjawaban pidana terhadap kekerasan seksual yang dilakukan melalui avatar dalam lingkungan virtual reality sebagai bagian dari pembaharuan hukum pidana Indonesia. Penelitian ini menerapkan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan, yang selanjutnya dianalisis dengan teknik deskriptif kualitatif. Berbeda dengan kajian Hansen (2019) yang berfokus pada rezim common law Selandia Baru dan kajian Lemley dan Volokh (2018) yang memetakan persoalan hukum virtual reality secara umum dalam sistem hukum Amerika Serikat, penelitian ini menawarkan kebaruan berupa kerangka klasifikasi ganda antara delik fisik dan nonfisik yang disusun secara konsisten dengan asas legalitas dan larangan analogi dalam hukum pidana Indonesia, sekaligus mengintegrasikan pertanggungjawaban individu dan pertanggungjawaban korporasi Penyelenggara Sistem Elektronik ke dalam satu kerangka analitis. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa kerangka hukum pidana konvensional, yang selama ini lebih menitikberatkan pada adanya kontak fisik secara biologis, belum sepenuhnya mampu menjangkau karakteristik kekerasan seksual yang terjadi dalam ruang virtual bersifat imersif, padahal dampaknya nyata dirasakan terhadap integritas psikologis serta martabat korban. Avatar dalam lingkungan virtual tidak dapat dipandang sebagai entitas fiktif semata, melainkan sebagai perpanjangan kehendak dan identitas subjek hukum. Oleh karena itu, tindakan seksual ofensif terhadap avatar dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana yang menimbulkan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku yang mengendalikannya, sedangkan penyelenggara sistem elektronik berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti lalai dalam upaya pencegahan kekerasan seksual pada platform yang dikelolanya.