Pemerintahan desa merupakan ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan yang berhubungan langsung dengan Masyarakat, oleh karena itu, diperlukan pembinaan dan pengawasan yang efektif guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Camat dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam kerangka good governance di Kecamatan Mekakau Ilir Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap Camat Mekakau Ilir, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten OKU Selatan, kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), masyarakat, dan akademisi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Camat telah melaksanakan fungsi pembinaan melalui pembinaan administrasi pemerintahan desa, peningkatan kapasitas aparatur desa, serta monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemerintahan desa, dalam fungsi pengawasan, Camat melakukan pengawasan terhadap administrasi pemerintahan, pengelolaan keuangan desa, dan pelaksanaan pembangunan desa. Peran tersebut telah mendorong penerapan prinsip-prinsip good governance, khususnya akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan efisiensi, namun demikian, pelaksanaan peran Camat masih menghadapi hambatan berupa keterbatasan sumber daya manusia, kondisi geografis wilayah, keterbatasan sarana pendukung, dan minimnya anggaran operasional, oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur desa, penguatan koordinasi antar lembaga, serta dukungan anggaran yang memadai guna meningkatkan efektivitas pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.