This Author published in this journals
All Journal Jurnal Abdi Insani
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ADVOKASI KEBIJAKAN HUKUM LINGKUNGAN DALAM RANGKA MENINGKATKAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR DI DESA RAKNAMO KECAMATAN AMABI OEFETO KABUPATEN KUPANG Norani Asnawi; Detji Kory; Elianor Elianor; Roosevelt Roosevelt; Nuban Gerald Aldytia; Bunga Bunga; Stefanus Kurniadi Janggur; Vergilius S. Lamabelawa
Jurnal Abdi Insani Vol 13 No 7 (2026): Jurnal Abdi Insani
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/abdiinsani.v13i7.4039

Abstract

Seiring dengan meningkatnya permintaan akan air bersih dan pemanfaatan lahan, tantangan dalam pengelolaan sumber daya air semakin kompleks. Sangat penting untuk melibatkan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air agar mereka dapat mengembangkan kesadaran dan tanggung jawab terhadap lingkungan mereka, termasuk di Desa Raknamo. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air melalui advokasi kebijakan hukum lingkungan. Advokasi kebijakan hukum lingkungan menjadi sangat penting dalam konteks ini. Kebijakan yang baik tidak hanya harus dibuat oleh pemerintah, tetapi juga harus melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat. Permasalahan prioritas yang perlu ditangani. Pertama, peningkatan pengetahuan dan pemahaman masyarakat mengenai kebijakan hukum lingkungan berkaitan dengan pengelolaan sumber daya air. Hal ini penting agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pengelolaan sumber daya air. Kedua, pengembangan mekanisme partisipatif dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan sumber daya air. Kegiatan ini secara khusus bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum lingkungan dan peraturan pengelolaan sumber daya air dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan sumber daya air. Solusi yang disodorkan dari kegiatan ini adalah melakukan edukasi hukum melalui kegiatan penyuluhan tentang aturan-aturan hukum lingkungan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya air. Selain itu dibentuk forum masyarakat atau kelompok binaan yang berfungsi sebagai wadah untuk diskusi dan pengambilan keputusan terkait pengelolaan sumber daya air. Sedangkan target luaran yang diharapkan dapat dicapai adalah peningkatan pengetahuan hukum, yaitu masyarakat yang mengikuti sosialisasi diharapkan dapat menunjukkan peningkatan pengetahuan tentang hukum lingkungan minimal 70% berdasarkan pre-test dan post-test. Selain itu terbentuknya forum masyarakat yang aktif dan berfungsi dalam waktu 1 bulan setelah kegiatan penyuluhan, dengan minimal 20 anggota yang terlibat secara aktif.