Muhammad Afrizal
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggungjawaban Perdata Perusahaan dalam Pengelolaan Limbah Non-B3 terhadap Kerugian Lingkungan dan Masyarakat Muhammad Afrizal; Inge Dwisvimiar; Mohamad Noor Fajar
Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology Vol. 4 No. 3 (2026): Juli - Oktober
Publisher : PT Ilmu Data Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijmst.v4i3.13145

Abstract

Limbah non-bahan berbahaya dan beracun (non-B3) kerap dianggap berisiko rendah sehingga pengawasannya lebih longgar dibandingkan limbah B3, padahal dalam jumlah besar dan pengelolaan yang tidak tepat limbah tersebut tetap dapat menimbulkan pencemaran serius. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban perdata perusahaan atas kerugian lingkungan dan masyarakat akibat pengelolaan limbah non-B3, serta bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada masyarakat terdampak, dengan menggunakan studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 847/Pid.Sus-LH/2025/PN Srg terhadap PT Cipta Paperia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, didukung data primer berupa wawancara terhadap masyarakat terdampak di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keempat unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUHPerdata terpenuhi, meliputi perbuatan melawan hukum berupa pembuangan limbah tanpa izin, unsur kesalahan yang dikualifikasi sebagai dolus eventualis, kerugian nyata baik materiil maupun immateriil, serta hubungan kausal yang didukung korelasi waktu dan lokasi. Penelitian ini juga menemukan celah hukum yang signifikan, yaitu denda pidana yang dijatuhkan tidak memberikan kompensasi langsung kepada masyarakat terdampak karena seluruhnya menjadi penerimaan negara. Gugatan perwakilan kelompok (class action) diidentifikasi sebagai jalur yang paling sesuai untuk menuntut pertanggungjawaban perdata tersebut. Penelitian merekomendasikan penguatan perlindungan hukum preventif dan restoratif, termasuk penerapan mekanisme tindak lanjut perdata otomatis (automatic civil follow-up mechanism) pasca putusan pidana lingkungan hidup yang telah berkekuatan hukum tetap.