Nazalina Tabitha Salsabila
Politeknik Negeri Malang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Penerapan Prinsip Pengelolaan Alokasi Dana Desa Berdasarkan PP No 12 Tahun 2019 dan Penilaian Kinerja Keuangan Desa Petak Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto Nazalina Tabitha Salsabila
Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology Vol. 4 No. 3 (2026): Juli - Oktober
Publisher : PT Ilmu Data Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijmst.v4i3.13259

Abstract

Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan aspek penting dalam mendukung pembangunan desa yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan prinsip pengelolaan ADD berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 serta menilai kinerja keuangan Desa Petak, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto selama periode 2023–2025. Penelitian menggunakan metode mixed methods dengan pendekatan deskriptif kuantitatif dan kualitatif. Data dikumpulkan melalui kuesioner, wawancara, observasi, dokumentasi, serta Laporan Realisasi Anggaran (LRA) APBDes Tahun 2023–2025. Analisis dilakukan menggunakan rasio efektivitas, efisiensi, dan pertumbuhan, disertai evaluasi kesesuaian pengelolaan ADD dengan ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rata-rata penilaian perangkat desa terhadap pengelolaan ADD sebesar 4,58 dengan kategori sangat baik, sedangkan penilaian masyarakat sebesar 4,13 dengan kategori baik. Rasio efektivitas mencapai 94,45% sehingga termasuk kategori efektif, sedangkan rasio efisiensi sebesar 104,70% menunjukkan pengelolaan keuangan belum efisien karena realisasi belanja melebihi pendapatan. Rasio pertumbuhan pendapatan menunjukkan kenaikan sebesar 0,98% pada tahun 2024, namun mengalami penurunan sebesar 5,81% pada tahun 2025. Secara umum, pengelolaan ADD di Desa Petak telah sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019, terutama pada aspek transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Meskipun demikian, pemerintah desa perlu meningkatkan efisiensi belanja, mengoptimalkan Pendapatan Asli Desa (PADes), serta memperkuat pengawasan agar pengelolaan keuangan desa lebih berkelanjutan.