Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengaruh Intensitas Persediaan, Pertumbuhan Penjualan, dan Ukuran Perusahaan terhadap Tarif Pajak Efektif Erna Novita Wulandari; Siti Hanah
Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology Vol. 4 No. 3 (2026): Juli - Oktober
Publisher : PT Ilmu Data Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijmst.v4i3.13379

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh intensitas persediaan, pertumbuhan penjualan dan ukuran perusahaan terhadap tarif pajak efektif. Jenis penelitian ini adalah penelitian kuantitatif dengan sumber data sekunder. Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan sektor makanan dan minuman yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2020–2024. Metode pengambilan sampel yang digunakan adalah metode purposive sampling sehingga sampel yang diperoleh dengan metode tersebut adalah 11 perusahaan dengan periode pengamatan selama 5 tahun sehingga diperoleh 55 data observasi. Data dalam penelitian ini diolah menggunakan Eviews 12. Hasil penelitian menunjukkan bahwa intensitas persediaan, pertumbuhan penjualan dan ukuran perusahaan secara simultan tidak berpengaruh terhadap tarif pajak efektif. Hal ini menunjukkan bahwa intensitas persediaan, pertumbuhan penjualan dan ukuran perusahaan secara bersama-sama belum memberikan pengaruh yang signifikan terhadap tarif pajak efektif. Kemudian secara parsial intensitas persediaan tidak berpengaruh terhadap tarif pajak efektif yang menunjukkan bahwa besar kecilnya proporsi persediaan yang dimiliki perusahaan tidak memberikan pengaruh yang signifikan terhadap tarif pajak efektif. Pertumbuhan penjualan secara parsial tidak berpengaruh terhadap tarif pajak efektif yang menunjukkan bahwa perubahan tingkat penjualan perusahaan tidak memberikan pengaruh yang signifikan terhadap tarif pajak efektif. Ukuran perusahaan secara parsial berpengaruh positif terhadap tarif pajak efektif yang menunjukkan bahwa perusahaan dengan ukuran yang lebih besar cenderung memiliki tarif pajak efektif yang lebih tinggi.