Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengaruh Pemahaman Perpajakan, Sanksi Perpajakan, dan Keadilan Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi pada Kantor Konsultan Pajak Wilayah Cirebon Budi Hermawan; Munawaroh Munawaroh; Fitriya Sari
Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology Vol. 4 No. 3 (2026): Juli - Oktober
Publisher : PT Ilmu Data Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijmst.v4i3.13403

Abstract

Kepatuhan wajib pajak merupakan salah satu aspek penting dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan. Meskipun jumlah wajib pajak orang pribadi pada beberapa Kantor Konsultan Pajak di wilayah Cirebon mengalami peningkatan, kondisi tersebut belum selalu diikuti oleh peningkatan kepatuhan dalam pelaporan kewajiban perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaruh pemahaman perpajakan, sanksi perpajakan, dan keadilan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada Kantor Konsultan Pajak wilayah Cirebon. Penelitian menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan asosiatif. Sampel penelitian terdiri atas 100 wajib pajak orang pribadi yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling. Data primer diperoleh melalui penyebaran kuesioner dengan skala Likert dan dianalisis menggunakan statistik deskriptif, uji validitas, uji reliabilitas, uji asumsi klasik, analisis regresi linear berganda, uji parsial, serta koefisien determinasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan koefisien regresi sebesar 0,284, nilai t sebesar 3,689, dan signifikansi 0,000. Sanksi perpajakan berpengaruh positif dan signifikan dengan koefisien sebesar 0,305, nilai t sebesar 2,948, dan signifikansi 0,004. Keadilan perpajakan juga berpengaruh positif dan signifikan dengan koefisien sebesar 0,369, nilai t sebesar 3,869, dan signifikansi 0,000. Nilai R Square sebesar 0,899 menunjukkan bahwa ketiga variabel mampu menjelaskan 89,9% variasi kepatuhan wajib pajak, sedangkan 10,1% dipengaruhi oleh faktor lain di luar model penelitian. Temuan ini menunjukkan pentingnya peningkatan pemahaman, penerapan sanksi yang konsisten, dan persepsi keadilan dalam mendorong kepatuhan wajib pajak orang pribadi.