Raendhi Rahmadi
Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Pembagian Harta Bawaan Suami dan Istri Pasca Perceraian: Studi Putusan Nomor 1323/Pdt.G/2025/PA.Pml Jannatul Wirdha; Beggy Tamara; Raendhi Rahmadi
Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology Vol. 4 No. 3 (2026): Juli - Oktober
Publisher : PT Ilmu Data Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijmst.v4i3.13636

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai Tinjauan Yuridis Terhadap Pembagian Harta Yang Bersumber dari Harta Bawaan Suami dan Istri Pasca Perceraian Dengan Studi Putusan Nomor 1323/Pdt.G/2025/PA.Pml. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya permasalahan hukum berupa pembagian harta bawaan yang telah bercampur dengan harta bersama akibat pembangunan rumah selama perkawinan, dimana Majelis Hakim hanya mempertimbangkan proporsi modal awal pembangunan tanpa memperhitungkan kenaikan nilai pasar (market value) objek sengketa pada saat putusan dijatuhkan, sehingga menimbulkan potensi kerugian materiil bagi salah satu pihak. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) apakah pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 1323/Pdt.G/2025/PA.Pml telah sesuai dengan prinsip keadilan; dan (2) apakah pembagian harta bawaan berdasarkan proporsi modal awal tanpa memperhitungkan kenaikan nilai pasar telah memenuhi prinsip kemanfaatan dan keadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan studi putusan (case approach), dianalisis menggunakan teori keadilan Aristoteles dan teori kemanfaatan Jeremy Bentham. Hasil penelitian menunjukkan putusan tersebut belum memenuhi prinsip keadilan korektif Aristoteles maupun prinsip kemanfaatan Jeremy Bentham, karena nilai kompensasi yang ditetapkan hanya berdasarkan modal awal pembangunan sebesar Rp275.000.000 tanpa memperhitungkan kenaikan nilai pasar sebesar Rp400.000.000 dalam kurun waktu sembilan tahun, sehingga pihak yang dirugikan tidak memperoleh pemulihan yang setara dan berpotensi mengurangi jaminan pemenuhan nafkah anak di masa mendatang. Penelitian ini merekomendasikan agar hakim mempertimbangkan nilai pasar sebagai wujud keadilan dalam menetapkan kompensasi harta bawaan, serta perlunya pembaruan peraturan yang lebih rinci mengenai mekanisme penilaian harta bawaan yang bercampur dengan harta bersama.