Khariul Anwar
Universitas Borobudur, Jakarta, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Konflik Kepentingan Advokat Dalam Perkara Korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Mulyatno Mulyatno; Titok Pratama; Tri Yulianto Satyadi Satyadi; Khariul Anwar; Aldi Ihza Maula
Jurnal Greenation Sosial dan Politik Vol. 4 No. 3 (2026): Jurnal Greenation Sosial dan Politik (Agustus - Oktober 2026)
Publisher : Greenation Publisher & Yayasan Global Resarch National

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jgsp.v4i3.689

Abstract

Kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menunjukkan kompleksitas penegakan hukum terhadap tindak pidana korporasi yang melibatkan banyak aktor dengan kepentingan hukum yang berbeda. Dalam praktiknya, representasi ganda oleh advokat terhadap beberapa terdakwa dalam satu perkara berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang memengaruhi independensi pembelaan dan perlindungan hak atas peradilan yang adil (fair trial). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batasan yuridis dan standar etika profesi advokat mengenai konflik kepentingan dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), serta mengkaji implikasi hukum representasi ganda terhadap validitas pembelaan dan pemenuhan hak fair trial. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dokumen resmi, serta literatur hukum yang relevan, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan metode preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia telah mengatur larangan konflik kepentingan, pengaturan tersebut belum memberikan parameter yang jelas mengenai representasi ganda dalam perkara pidana korporasi. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan benturan loyalitas advokat, mengurangi efektivitas pembelaan, menghambat pengungkapan kebenaran materiil, serta memengaruhi pemenuhan prinsip fair trial. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, mekanisme conflict checking, dan pengawasan yang lebih efektif terhadap praktik representasi ganda guna menjaga profesionalisme advokat dan integritas sistem peradilan pidana.