Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN HUKUM DAN KEKUATAN EKSEKUTORIAL KESEPAKATAN PERDAMAIAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM SENGKETA TANAH WARIS Irfad Fazar Ramadhan; Trias Saputra
JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK Vol. 3 No. 5 (2026): Oktober
Publisher : CV. KAMPUS AKADEMIK PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61722/jmia.v3i5.12495

Abstract

Sengketa tanah waris merupakan konflik keperdataan keluarga yang sering kali bergeser ke ranah hukum pidana akibat adanya pelaporan terkait dugaan penyerobotan lahan atau pemalsuan dokumen. Implementasi Restorative Justice (RJ) oleh aparat penegak hukum hadir sebagai solusi humanis untuk menyelesaikan perkara pidana tersebut demi memulihkan hubungan kekeluargaan. Namun, dalam praktiknya, kesepakatan damai yang dihasilkan melalui mekanisme RJ menyisakan permasalahan yuridis, khususnya terkait kepastian hukum dan daya paksa eksekusi atas hak keperdataan tanah yang disepakati. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum kesepakatan perdamaian melalui Restorative Justice dalam sengketa tanah waris berdasarkan hukum positif Indonesia serta mengkaji kekuatan eksekutorial dan kepastian hukum hasil kesepakatan tersebut apabila salah satu pihak melakukan tindakan wanprestasi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum kesepakatan perdamaian melalui Restorative Justice dalam sengketa tanah waris adalah sah secara keperdataan dan mengikat para pihak sebagai perjanjian di bawah tangan (dading) berdasarkan Pasal 1851 KUHPerdata, di samping berfungsi sebagai dasar penghentian perkara pidana (SP3 atau SKP2). Kendati demikian, regulasi RJ yang ada saat ini masih sektoral dan terbatas pada aspek hukum pidana, sehingga memicu terjadinya legal gap dan ketidakpastian hukum terhadap penguasaan hak atas objek tanah. Selain itu, kesepakatan damai RJ yang dibuat secara sederhana tidak memiliki kekuatan eksekutorial langsung. Apabila terjadi wanprestasi, pihak yang dirugikan tidak dapat mengajukan eksekusi langsung melainkan harus menuntut ulang melalui gugatan wanprestasi ke pengadilan. Guna meminimalisasi sengketa ulang dan memberikan kekuatan eksekutorial setara putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), hasil kesepakatan perdamaian RJ disarankan untuk diperkuat legalitasnya dengan dituangkan ke dalam akta notaris (akta autentik) atau diajukan ke Pengadilan Negeri untuk disahkan menjadi Akta Perdamaian (Acta van Dading) berdasarkan Pasal 130 HIR.