Yeni Nuraeni
Fakultas Hukum, Universitas Pakuan

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

EDUKASI STRATEGI PARENTAL CONTROL SEBAGAI UPAYA HUKUM PREVENTIF DALAM MELINDUNGI HAK KONSUMEN ANAK DARI RISIKO CYBERSEX ADDICTION DI DESA SUKASIRNA KABUPATEN SUMEDANG Yuyut Prayuti; L. Alfies Sihombing; Yeni Nuraeni; Elis Herlina; Mia Rasmiaty; Erna Listiawati
COMMUNITY : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 6 No. 2 (2026)
Publisher : Pusat Pengembangan Pendidikan dan Penelitian Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51878/community.v6i2.14411

Abstract

ABSTRACT Digital transformation has increased children’s and adolescents’ access to various online services, but it has also increased the risk of exposure to sexual content, digital exploitation, and risky cyber behavior. In Sukasirna Village, Rancakalong District, Sumedang Regency, low levels of parental digital literacy and the dominance of repressive supervision practices have resulted in suboptimal protection of children as digital consumers. This condition has the potential to increase the risk of risky sexual behavior associated with child marriage and the threat of stunting. This Community Service Program aimed to improve the community’s legal capacity and practical skills in protecting children through the integration of consumer protection law education and parental control training based on two-way communication. The method used was Participatory Community Empowerment, involving parents and adolescents through legal education, technical workshops on digital supervision, and family communication simulations. The results showed an improvement in parents’ understanding of children’s rights as digital consumers based on Article 4 of the Consumer Protection Law, an improvement in their ability to operate parental control features, and a 76% level of readiness to implement two-way communication in digital supervision. This approach not only improved the community’s legal and digital literacy but also strengthened the family as a micro-level preventive legal instrument for preventing exposure to cybersexual content, risky sexual behavior, child marriage, and factors contributing to stunting. This community service model is suitable for replication as a community empowerment strategy to create a safe, healthy, and child-friendly digital ecosystem. ABSTRAK Transformasi digital telah meningkatkan akses anak dan remaja terhadap berbagai layanan daring, namun juga memperbesar risiko paparan konten seksual, eksploitasi digital, dan perilaku siber berisiko. Di Desa Sukasirna, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang, rendahnya literasi digital orang tua serta dominannya pola pengawasan yang bersifat represif menyebabkan perlindungan anak sebagai konsumen digital belum berjalan secara optimal. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko perilaku seksual berisiko yang berkaitan dengan perkawinan usia anak dan ancaman stunting. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan meningkatkan kapasitas hukum dan keterampilan praktis masyarakat dalam melindungi anak melalui integrasi edukasi hukum perlindungan konsumen dengan pelatihan parental control berbasis komunikasi dua arah. Metode yang digunakan adalah Participatory Community Empowerment yang melibatkan orang tua dan remaja melalui sosialisasi hukum dan lokakarya teknis pengawasan digital serta simulasi komunikasi keluarga. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman orang tua mengenai hak anak sebagai konsumen digital berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, kemampuan mengoperasikan fitur parental control meningkat, serta kesiapan menerapkan komunikasi dua arah dalam pengawasan digital mencapai 76%. Pendekatan ini tidak hanya meningkatkan literasi hukum dan literasi digital masyarakat, tetapi juga memperkuat keluarga sebagai instrumen hukum preventif mikro dalam mencegah paparan siber seksual, perilaku seksual berisiko, perkawinan usia anak, dan faktor-faktor yang berkontribusi terhadap stunting. Model pengabdian ini layak direplikasi sebagai strategi pemberdayaan masyarakat dalam mewujudkan ekosistem digital yang aman, sehat, dan ramah anak.
PENYULUHAN HUKUM PARTISIPATIF: MENINGKATKAN KAPASITAS HUKUM MASYARAKAT TERHADAP TRANSISI DAN MITIGASI PROBLEMATIKA IMPLEMENTASI KUHP DAN KUHAP BARU L. Alfies Sihombing; Yeni Nuraeni; Yuyut Prayuti; Ahmad Jamaludin; Happy Yulia Anggraeni
COMMUNITY : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 6 No. 2 (2026)
Publisher : Pusat Pengembangan Pendidikan dan Penelitian Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51878/community.v6i2.14412

Abstract

ABSTRACT Indonesia is entering a new era of decolonization of its criminal justice system, shifting toward a restorative and rehabilitative paradigm, with the enactment of Law No. 1 of 2023 (the New Criminal Code) and Law No. 20 of 2025 (the New Criminal Procedure Code) on January 2, 2026. However, the legislative process which has been criticized as rushed has created a gap between the ideal of the law (das Sollen) and on-the-ground reality (das Sein), particularly regarding the potential erosion of civil rights due to the expansion of law enforcement agencies’ authority to use coercive measures without strict judicial oversight. This gap is exacerbated by a lack of public understanding, which risks triggering premature criminalization. This community service program aims to enhance the public’s capacity for self-defense through legal education via a National Webinar-based Participatory Legal Education initiative. Using interactive and dialogic methods, this initiative involves legal practitioners, academics, and the general public to analyze the legal implications and mitigate the risks associated with the legal transition. Based on Soerjono Soekanto’s theoretical framework of legal awareness, evaluation results show a significant increase across all dimensions of participants’ legal awareness, with the highest surge occurring in the indicators of legal behavior and legal understanding. Comparative analysis indicates that participatory outreach methods are effective in transforming normative knowledge into tactical actions, such as readiness to utilize pretrial mechanisms and the right to legal representation. As reflected in the supporting documents, this initiative has proven to be crucial as a social and legal mitigation tool in addressing the structural challenges of the transition period. The program recommends continuing legal literacy efforts at the grassroots level and fostering cross-sectoral collaboration to ensure accountability in democratic law enforcement. ABSTRAK Indonesia tengah memasuki era baru dekolonisasi sistem hukum pidana Indonesia menuju paradigma restoratif dan rehabilitatif, dengan pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) pada 2 Januari 2026. Namun, proses legislasi yang dinilai tergesa-gesa memicu kesenjangan antara cita hukum (das Sollen) dengan realitas lapangan (das Sein), khususnya terkait potensi pelemahan hak sipil akibat perluasan wewenang upaya paksa aparat tanpa pengawasan yudisial yang ketat. Kesenjangan ini diperparah oleh minimnya pemahaman masyarakat, yang berisiko memicu kriminalisasi prematur. Program pengabdian ini bertujuan meningkatkan kapasitas pertahanan hukum mandiri masyarakat melalui inovasi Penyuluhan Hukum Partisipatif berbasis Webinar Nasional. Menggunakan metode interaktif-dialogis, kegiatan ini melibatkan praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat umum untuk membedah implikasi yuridis dan mitigasi risiko transisi hukum. Berdasarkan kerangka teori kesadaran hukum Soerjono Soekanto, hasil evaluasi menunjukkan peningkatan signifikan pada seluruh dimensi kesadaran hukum peserta, dengan lonjakan tertinggi terjadi pada indikator perilaku hukum dan pemahaman hukum. Analisis komparatif menunjukkan bahwa metode penyuluhan partisipatif efektif mentransformasi pengetahuan normatif menjadi tindakan taktis, seperti kesiapan menggunakan mekanisme praperadilan dan hak pendampingan hukum. Sebagaimana tercermin dalam dokumen pendukung, inisiatif ini terbukti krusial sebagai instrumen mitigasi sosial-yuridis dalam menghadapi tantangan struktural masa transisi. Program ini merekomendasikan keberlanjutan literasi hukum di tingkat akar rumput dan sinergi lintas sektor untuk mengawal akuntabilitas penegakan hukum yang demokratis.