Ari Sugiyono
Institut Agama Islam Negeri Langsa

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pembaruan Hukum Islam melalui Ijtihad Hakim: Studi Kasus Pengembangan Konsep Wasiat Wajibah di Mahkamah Agung A. Yudi; Ari Sugiyono; Muhammad Suhaili Sufyan; Indis Ferizal
Jurnal Multidisiplin West Science Vol 5 No 08 (2026): Jurnal Multidisiplin West Science
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jmws.v5i08.3662

Abstract

Perkembangan sosial yang semakin kompleks menuntut hukum Islam untuk mampu beradaptasi dalam menjawab persoalan kontemporer yang belum sepenuhnya diatur dalam fikih klasik maupun hukum positif. Salah satu bentuk dinamika tersebut terlihat dalam pengembangan konsep wasiat wajibah melalui ijtihad hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pembaruan hukum Islam melalui ijtihad hakim dalam pengembangan konsep wasiat wajibah serta mengkaji implikasinya terhadap perkembangan hukum kewarisan Islam di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh dari peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Agung, literatur hukum Islam, jurnal ilmiah, serta doktrin hukum yang dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi yuridis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung melalui berbagai putusannya telah memperluas pemahaman wasiat wajibah dari ketentuan yang semula terbatas pada anak angkat dan orang tua angkat menjadi instrumen perlindungan hukum bagi pihak yang memiliki hubungan sosial dan moral dengan pewaris. Pembahasan menunjukkan bahwa perluasan tersebut merupakan bentuk ijtihad hakim yang berorientasi pada maqāṣid al-syarī‘ah, keadilan substantif, dan kemanfaatan hukum. Kesimpulannya, ijtihad hakim berperan strategis sebagai mekanisme pembaruan hukum Islam yang memungkinkan hukum kewarisan Islam berkembang secara responsif terhadap perubahan sosial tanpa meninggalkan prinsip dasar syariat.