Kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Indonesia yang belum terselesaikan mendorong lahirnya Aksi Kamisan sebagai ruang advokasi yang secara konsisten menuntut pertanggungjawaban negara. Dalam konteks tersebut, “respons diam” pemerintah menjadi fenomena yang tidak hanya dipahami sebagai ketiadaan respons, tetapi juga sebagai bentuk komunikasi yang dimaknai oleh peserta aksi. Penelitian ini bertujuan untuk memahami pengalaman peserta Aksi Kamisan dalam menafsirkan respons diam pemerintah sebagai bentuk komunikasi. Penelitian menggunakan paradigma interpretivisme dengan pendekatan kualitatif dan metode fenomenologi sosial Alfred Schutz. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dan observasi terhadap sembilan peserta Aksi Kamisan, kemudian dianalisis menggunakan tahapan analisis fenomenologi dengan bantuan perangkat lunak NVivo 15. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peserta memaknai respons diam pemerintah sebagai bentuk komunikasi yang merepresentasikan penghindaran tanggung jawab negara, manifestasi relasi kuasa, serta upaya mempertahankan impunitas dalam penyelesaian pelanggaran HAM. Kesadaran terhadap diam sebagai bentuk komunikasi terbentuk melalui pengalaman advokasi, keterlibatan dalam organisasi, serta pengamatan terhadap pola respons pemerintah yang berlangsung secara berulang. Pemaknaan tersebut turut memengaruhi pengalaman advokasi peserta dengan memperkuat solidaritas, mempertahankan keberlanjutan gerakan, dan membentuk kembali pandangan mereka terhadap negara. Penelitian ini memperluas kajian komunikasi pemerintah dengan menunjukkan bahwa makna komunikasi tidak hanya dibentuk melalui pesan yang disampaikan, tetapi juga melalui respons yang sengaja tidak diberikan.