Pengelolaan FIR Indonesia-Singapura menyentuh isu kedaulatan udara, keselamatan penerbangan, dan pertahanan negara. Pasal 1 Konvensi Chicago 1944 menegaskan kedaulatan penuh negara atas ruang udaranya, namun FIR bersifat teknis sehingga tidak dapat disamakan dengan pengalihan kedaulatan. Penelitian ini menganalisis implikasi pengelolaan FIR terhadap kedaulatan udara Indonesia serta Perjanjian Penyesuaian FIR 2022 dalam perspektif hukum internasional.. Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi pengelolaan FIR Indonesia–Singapura terhadap kedaulatan udara Indonesia serta mengkaji Perjanjian Penyesuaian FIR Tahun 2022 dalam perspektif hukum internasional.. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi pengelolaan FIR Indonesia–Singapura terhadap kedaulatan udara Indonesia serta mengkaji dampak Perjanjian Penyesuaian FIR Indonesia–Singapura Tahun 2022 dalam perspektif hukum internasional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis melalui analisis Konvensi Chicago 1944, ketentuan International Civil Aviation Organization (ICAO), serta peraturan perundang-undangan nasional dan perjanjian bilateral terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendelegasian pelayanan navigasi udara kepada negara lain tidak bertentangan dengan prinsip kedaulatan negara sepanjang dilakukan dalam kerangka teknis ICAO dan tidak menghilangkan hak kedaulatan negara atas wilayah udaranya. Selain itu, Perjanjian Penyesuaian FIR Tahun 2022 mencerminkan bentuk kerja sama bilateral yang tetap mengedepankan keselamatan penerbangan internasional sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam pengendalian wilayah udara nasional. Oleh karena itu, penguatan kedaulatan udara Indonesia memerlukan dukungan diplomasi penerbangan, modernisasi infrastruktur navigasi udara, serta peningkatan kapasitas nasional secara berkelanjutan.