Kompleksitas aktivitas perbankan yang semakin meningkat telah meningkatkan kemungkinan terjadinya kerugian bagi nasabah akibat kesalahan, kelalaian, atau tindakan ilegal yang dilakukan oleh bank atau karyawannya, sehingga perlindungan hukum yang memadai menjadi krusial untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. Studi ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi nasabah yang mengalami kerugian akibat aktivitas perbankan, serta prosedur upaya hukum yang dapat dilakukan untuk mendapatkan ganti rugi. Penelitian ini mengadopsi metode penelitian hukum normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan berlaku secara sistematis. Bahan hukum yang digunakan mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis dengan pendekatan deskriptif kualitatif untuk memperoleh gambaran komprehensif mengenai kerangka perlindungan nasabah. Temuan penelitian menunjukkan bahwa nasabah dilindungi secara hukum melalui langkah-langkah preventif, seperti kewajiban transparansi informasi dan edukasi keuangan, serta langkah represif berupa mekanisme penyelesaian sengketa dan sanksi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan, dan peraturan pelaksanaannya. Nasabah yang mengalami kerugian berhak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi apabila kerugian tersebut terbukti secara sah disebabkan oleh kesalahan pihak bank. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara bertahap, mulai dari pengaduan kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), penyelesaian non-litigasi melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), hingga jalur litigasi di pengadilan apabila penyelesaian di tingkat sebelumnya tidak membuahkan hasil. Dengan demikian, agar perlindungan hukum terhadap nasabah dapat berjalan efektif, bank harus bertanggung jawab penuh dalam memenuhi hak-hak nasabah, dan Otoritas Jasa Keuangan perlu melakukan pengawasan yang optimal untuk memastikan kepastian hukum serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan secara berkelanjutan.