Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peran Hukum Perusahaan dalam Mendukung Kepemimpinan Direksi untuk Mewujudkan Good Corporate Governance Deni Kurniati; Paramita Prananingtyas
Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian Vol. 5 No. 9 (2026): JURNAL LOCUS: Penelitian dan Pengabdian
Publisher : Riviera Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58344/locus.v5i9.6309

Abstract

Hukum perusahaan di Indonesia memiliki peran strategis dalam mengatur tata kelola perusahaan, termasuk dalam mendukung kepemimpinan direksi untuk mewujudkan Good Corporate Governance (GCG). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum perusahaan, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), dalam mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab direksi guna menciptakan tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UUPT memberikan landasan hukum yang kuat bagi peran direksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 92 yang mewajibkan direksi bertindak dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab, serta Pasal 97 yang mengatur kewajiban penyusunan laporan tahunan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, hukum perusahaan juga memperkuat penerapan prinsip-prinsip GCG, yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran (fairness), melalui pengaturan pembagian kewenangan antara direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham, serta kewajiban pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR). Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan hukum perusahaan secara efektif tidak hanya melindungi kepentingan pemegang saham dan investor, tetapi juga berkontribusi terhadap terciptanya iklim usaha yang sehat, beretika, dan berkelanjutan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan kesadaran dan pemahaman hukum bagi para pelaku usaha, khususnya direksi, serta penguatan pengawasan terhadap penerapan GCG di perusahaan.