Chepi Ali Firman Zakaria
Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung, Indonesia.

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pelanggaran Tata Ruang oleh PT Eigerindo Pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Frans Erlangga; Chepi Ali Firman Zakaria
Bandung Conference Series: Law Studies 1111 - 1118
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/bcsls.v6i2.23996

Abstract

Abstract. This study examines the application of criminal sanctions for spatial planning violations committed by PT Eigerindo in the North Bandung Area following the enactment of the Job Creation Law. This area is designated for conservation purposes; however, the construction of Eiger Camp in Zone L-1 contravenes West Java Regional Regulation No. 2 of 2016. The methodology employed is a normative legal approach. The findings indicate that PT Eigerindo has breached Article 61(b) of the Spatial Planning Act by utilising land contrary to the spatial plan and converting a conservation area into a tourist destination, thereby fulfilling the elements of a criminal offence under Article 70 of the Job Creation Act, which carries a penalty of up to three years’ imprisonment and a fine of Rp1 billion. The application of criminal sanctions faces obstacles such as ambiguous legal provisions, reductions in corporate fines, and a shift in paradigm towards administrative sanctions. The study concludes that criminal sanctions remain necessary to serve as a deterrent and to protect the environment.. Abstrak. Penelitian ini membahas penerapan sanksi pidana terhadap pelanggaran tata ruang oleh PT Eigerindo di Kawasan Bandung Utara pasca UU Cipta Kerja. Kawasan ini memiliki fungsi lindung, namun pembangunan Eiger Camp di zona L-1 melanggar Perda Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan PT Eigerindo melanggar Pasal 61 huruf b UU Penataan Ruang karena memanfaatkan ruang tidak sesuai rencana tata ruang dan mengubah fungsi kawasan lindung menjadi wisata, sehingga memenuhi unsur pidana dalam Pasal 70 UU Cipta Kerja dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda Rp1 miliar. Penerapan sanksi pidana menghadapi kendala seperti perubahan norma yang multitafsir, penurunan denda korporasi, dan pergeseran paradigma ke sanksi administratif. Penelitian menyimpulkan sanksi pidana tetap diperlukan untuk efek jera dan perlindungan lingkungan.
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Dugaan Pencemaran Chromium-6 oleh PT Harita Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Asya Putri Suraya; Chepi Ali Firman Zakaria
Bandung Conference Series: Law Studies 1233 - 1240
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/bcsls.v6i2.26092

Abstract

Abstract.  Environmental pollution caused by corporate activities remains one of the major challenges in environmental law enforcement in Indonesia. One of the cases that has attracted public attention is the alleged Chromium-6 (Cr6) pollution resulting from mining and nickel processing activities conducted by PT Harita in Obi Island, North Maluku. Chromium-6 is classified as a hazardous heavy metal with carcinogenic properties that pose significant risks to ecosystems and public health. This study aims to analyze the implementation of corporate criminal liability in the alleged Chromium-6 pollution case under Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management. This research employed a normative juridical method using statutory and conceptual approaches supported by secondary legal materials consisting of legislation, legal doctrines, scientific journals, and relevant literature. The findings indicate that the alleged environmental pollution fulfills the legal elements of environmental crimes regulated under the Environmental Protection and Management Law. Corporate criminal liability may be imposed through the doctrines of identification, vicarious liability, and corporate culture. Nevertheless, the implementation of criminal law enforcement remains constrained by difficulties in proving corporate fault, limitations in scientific evidence, and conflicts between environmental protection and economic interests. Therefore, strengthening environmental law enforcement institutions, improving scientific evidence mechanisms, and optimizing corporate criminal liability policies are necessary to ensure environmental justice and sustainable development.   Abstrak. Pencemaran lingkungan akibat aktivitas korporasi masih menjadi salah satu tantangan utama dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Salah satu kasus yang memperoleh perhatian publik adalah dugaan pencemaran logam berat Chromium-6 (Cr6) yang berasal dari aktivitas pertambangan dan pengolahan nikel PT Harita di Pulau Obi, Maluku Utara. Chromium-6 merupakan logam berat yang bersifat karsinogenik sehingga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap ekosistem maupun kesehatan masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam dugaan pencemaran Chromium-6 berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dugaan pencemaran tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam UUPPLH. Pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi dapat diterapkan melalui doktrin identification, vicarious liability, dan corporate culture. Namun demikian, implementasi penegakan hukum masih menghadapi berbagai kendala, antara lain pembuktian kesalahan korporasi, keterbatasan pembuktian ilmiah, serta tarik-menarik kepentingan ekonomi dengan perlindungan lingkungan hidup. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kelembagaan penegakan hukum lingkungan, optimalisasi mekanisme pembuktian ilmiah, dan penguatan kebijakan pertanggungjawaban pidana korporasi guna mewujudkan keadilan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.