Digitalisasi menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kemampuan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam menghadapi perkembangan kebutuhan konsumen dan persaingan pasar. Kegiatan pemberdayaan masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan teknologi digital pada pelaku UMKM di Desa Jogosetran, Kecamatan Kalikotes, Kabupaten Klaten, melalui pendampingan yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing usaha. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah metode partisipatif dan aplikatif yang dilaksanakan melalui tahapan observasi dan pendataan, edukasi dan pendampingan, serta monitoring dan evaluasi. Kegiatan dilaksanakan pada 03 Juli sampai 22 Juli 2026 dengan sasaran sebanyak 10 UMKM. Berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan, sebanyak 9 dari 10 UMKM memperoleh pendampingan secara langsung, sedangkan satu UMKM tidak mengikuti pendampingan karena telah memiliki fasilitas pembayaran digital berupa QRIS dari Agen BRI. Bentuk pendampingan yang diberikan meliputi pemanfaatan QRIS sebagai alternatif pembayaran non-tunai, Google Maps sebagai media informasi lokasi usaha, penyusunan price list untuk menampilkan informasi produk dan harga, serta penyediaan kotak saran dan masukan sebagai media komunikasi dengan konsumen. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa kebutuhan digitalisasi setiap UMKM berbeda sehingga bentuk pendampingan perlu disesuaikan dengan kondisi usaha masing-masing. Pendampingan juga membantu meningkatkan ketersediaan sarana digital yang dibutuhkan oleh pelaku UMKM serta memberikan pemahaman mengenai pemanfaatannya dalam kegiatan usaha. Keberlanjutan penggunaan fasilitas digital menjadi hal penting agar manfaat digitalisasi dapat terus dirasakan dan mendukung pengembangan usaha secara berkelanjutan.