Maylen K. p. Kambuaya
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peran Inspektorat Daerah dalam Mereviu Laporan Keuangan Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Daerah Provinsi Papua Jeff Franklyn Luis Ginting; Adolf Z.D. Siahay; Maylen K. p. Kambuaya
Jurnal Ilmiah Ilmu Manajemen Vol 7 No 2 (2026): Jurnal Ilmiah Ilmu Manajemen (JUIIM)
Publisher : Universitas Gajah Putih

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55542/21r2c106

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan efektivitas reviu terhadap akuntabilitas pengelolaan hibah dan bantuan sosial pada Pemerintah Provinsi Papua. Penelitian dilatarbelakangi oleh masih ditemukannya ketidaksesuaian dalam laporan pertanggungjawaban, keterlambatan penyampaian dokumen, serta belum optimalnya pengawasan internal terhadap pengelolaan hibah dan bantuan sosial. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan desain eksplanatori dan metode survei. Data primer diperoleh melalui penyebaran kuesioner berskala Likert kepada 60 APIP pada Inspektorat Daerah Provinsi Papua, sedangkan data sekunder diperoleh melalui dokumentasi. Data dianalisis menggunakan regresi linear berganda yang didahului dengan pengujian validitas, reliabilitas, dan asumsi klasik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran APIP dan efektivitas reviu berpengaruh positif dan signifikan terhadap akuntabilitas pengelolaan hibah dan bantuan sosial, baik secara parsial maupun simultan. Efektivitas reviu menjadi variabel yang memberikan kontribusi relatif lebih besar dibandingkan peran APIP. Nilai koefisien determinasi sebesar 0,730 menunjukkan bahwa 73,00% variasi akuntabilitas dapat dijelaskan oleh peran APIP dan efektivitas reviu, sedangkan 27,00% lainnya dipengaruhi oleh faktor di luar model penelitian. Temuan ini menegaskan bahwa peningkatan akuntabilitas pengelolaan hibah dan bantuan sosial memerlukan penguatan fungsi pengawasan dan konsultasi APIP, peningkatan kualitas serta ketepatan waktu reviu, dan penguatan koordinasi antarperangkat daerah secara terpadu dan berkelanjutan.