Intimidasi verbal merupakan bentuk kekerasan kerja yang paling sering dialami apoteker, baik di tingkat global maupun di Indonesia. Apoteker di apotek maupun instalasi farmasi rumah sakit kerap menerima ancaman, hinaan, dan ucapan kasar dari pasien atau keluarga pasien, sementara hukum Indonesia belum memiliki satu instrumen yang koheren untuk menjawab persoalan ini. Pasal 34 UUD NRI 1945 memerintahkan negara menjamin pelayanan kesehatan yang layak, yang secara implisit menuntut adanya perlindungan bagi tenaga kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan tersebut. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memberi tenaga kesehatan, termasuk apoteker, hak atas perlindungan hukum dan perlindungan dari perlakuan yang bertentangan dengan martabat manusia, namun instrumen pidana yang tersedia (Pasal 335 dan 336 KUHP, serta Pasal 448 KUHP baru yang berlaku 2026) tidak dirancang khusus untuk konteks pelayanan kefarmasian, dan standar profesi dalam Permenkes Nomor 73 Tahun 2016 lebih menitikberatkan pada mutu pelayanan ketimbang keselamatan pribadi apoteker. Penelitian ini memakai metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Penelitian ini memakai teori perlindungan hukum Hadjon, kerangka struktur-substansi-budaya hukum Friedman, dan formula Radbruch, serta menempatkan pembahasan dalam bingkai teori keadilan Rawls. Hasilnya menunjukkan bahwa Indonesia sesungguhnya sudah memiliki rantai perlindungan yang menurun dari konstitusi ke undang-undang, hukum pidana, dan etika profesi, tetapi rantai itu terfragmentasi, bersifat reaktif, dan jarang digunakan apoteker dalam praktik. Rekonstruksi diusulkan untuk memadukan perlindungan preventif di lingkup tempat kerja dengan perlindungan hukum represif, sehingga amanat keadilan sosial dalam Pasal 34 UUD NRI 1945 benar-benar terwujud bagi apoteker.