Maraknya penyebaran hoaks, disinformasi, dan konten bermasalah di ruang digital merupakan persoalan sosial yang terus berkembang dan menimbulkan dampak serius bagi kehidupan individu, masyarakat, maupun stabilitas negara. Fenomena ini menunjukkan pentingnya meninjau kembali pemaknaan etika penyampaian informasi sebagaimana terkandung dalam Al-Qur’an, yang seringkali baru dipahami secara normatif dan tekstual sehingga nilai serta orientasi tujuannya belum tergali secara komprehensif. Artikel ini menggunakan pendekatan Tafsir Maqasidi untuk mengkaji penafsiran QS. Al-Hujurat: 6, QS. Al-Isra’: 36, QS. Al-Nisa’: 83, dan QS. Al-Ahzab: 70 serta merumuskan formulasi etika penyampaian informasi digital berdasarkan nilai-nilai maqāṣidī. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif jenis library research dengan teknik analisis deskriptif analitis berbasis kerangka Tafsīr Maqāṣidī Abdul Mustaqim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keempat ayat membentuk satu kerangka etis yang saling melengkapi dan bekerja sinergis merespons proses penyampaian informasi digital: QS. Al-Hujurat: 6 dan QS. Al-Isra’: 36 meletakkan landasan normatif pada tahap penerimaan dan pengolahan informasi melalui kewajiban tabayyun dan penggunaan instrumen epistemik secara bertanggung jawab; QS. Al-Nisa’: 83 menekankan urgensi merujuk informasi sensitif kepada ulil amri sebelum disebarluaskan; sementara QS. Al-Ahzab: 70 mengatur tahap penyampaian melalui prinsip qawlan sadīdan. Melalui analisis maqasid al-shari’ah dan maqasid al-Qur’an, penelitian ini merumuskan lima prinsip operasional etika penyampaian informasi digital: verifikasi informasi, membangun informasi berdasarkan fakta, merujuk kepada ahli ilmu, penyampaian yang bermartabat, dan pertanggungjawaban atas informasi yang disebarkan.