Pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia masih menyisakan ketidakjelasan mengenai batas antara corporate liability dan personal liability, terutama ketika perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pengurus lama dibebankan kepada pengurus baru (successor director). Penelitian ini bertujuan menganalisis batas pertanggungjawaban pidana pribadi pengurus baru atas kebijakan korporasi yang dibuat oleh pengurus terdahulu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1490 K/Pid/2023, serta implikasinya terhadap pembuktian personal fault dalam perspektif asas geen straf zonder schuld. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual dengan metode analisis kualitatif-deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana pengurus bersifat personal (natuurlijk persoon) dan tidak beralih secara otomatis akibat pergantian kepengurusan (automatic successor liability). Pengurus baru hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti memiliki keterlibatan nyata dalam tindak pidana, seperti secara aktif melanjutkan perbuatan yang melawan hukum, ikut serta dalam permufakatan, atau memperoleh keuntungan finansial pribadi dari tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus sebelumnya. Dengan demikian, Mahkamah Agung menegaskan penolakan terhadap konsep pertanggungjawaban pidana yang semata-mata didasarkan pada status jabatan (liability by status). Konsekuensinya, Penuntut Umum wajib membuktikan secara terpisah unsur actus reus dan mens rea setiap pengurus sesuai dengan asas geen straf zonder schuld.