Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya persoalan hukum mengenai pemberian kuasa oleh debitur yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Persoalan tersebut muncul karena hukum positif belum mengatur secara khusus hubungan antara status DPO dengan kecakapan dan kewenangan seseorang untuk memberikan kuasa dalam proses PKPU. Di satu sisi, Pasal 1792 KUHPerdata mengakui pemberian kuasa sebagai suatu persetujuan untuk menyelenggarakan suatu urusan atas nama pemberi kuasa, sedangkan Pasal 1329 dan Pasal 1330 KUHPerdata mengatur mengenai kecakapan dalam melakukan perbuatan hukum. Di sisi lain, UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU memberikan kewajiban serta pembatasan tertentu kepada debitur selama proses PKPU, termasuk kewajiban kehadiran debitur dalam tahapan tertentu. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan mengenai keabsahan pemberian kuasa oleh debitur DPO serta sejauh mana penerima kuasa dapat mewakili debitur dalam proses PKPU. Berdasarkan permasalahan tersebut, penelitian ini membahas keabsahan pemberian kuasa oleh debitur berstatus DPO dalam proses PKPU berdasarkan praktik peradilan di Indonesia serta konsep pengaturan hukumnya di masa yang akan datang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Penelitian ini menggunakan teori kepastian hukum dan teori itikad baik sebagai pisau analisis, serta didukung dengan konsep pemberian kuasa, kecakapan dan kewenangan bertindak, kedudukan debitur dalam PKPU, dan status DPO dalam sistem peradilan pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status DPO tidak secara otomatis menyebabkan seseorang kehilangan kecakapan atau hak keperdataannya untuk memberikan kuasa, sepanjang tidak terdapat dasar hukum yang secara tegas membatasi kecakapan tersebut. Akan tetapi, keabsahan pemberian kuasa harus dibedakan dari kewenangan penerima kuasa untuk menggantikan seluruh tindakan dan kewajiban debitur dalam proses PKPU. Pemberian kuasa tidak dapat digunakan untuk mengesampingkan kewajiban debitur yang ditentukan oleh UU PKPU. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih tegas mengenai pemberian dan penggunaan kuasa oleh debitur DPO, khususnya mengenai verifikasi kuasa, batas kewenangan penerima kuasa, serta tindakan yang dapat dan tidak dapat diwakilkan. Pengaturan tersebut diperlukan untuk menjamin kepastian hukum, menjaga itikad baik dalam proses PKPU, serta memberikan perlindungan yang seimbang bagi debitur dan kreditor.