Kawasan perbatasan merupakan beranda depan negara yang selama ini tertinggal dari berbagai aspek pembangunan. Stephen B. Jones dalam Boundary Making Theory menyebutkan empat tahapan pembentukan perbatasan, yaitu allocation, delimitation, demarcation, dan administration. Pada perundingan Joint Malaysia–Indonesia Boundary Committee (JMI/JIM) ke-43 di Kuala Lumpur tahun 2019 telah disepakati penyelesaian batas Indonesia–Malaysia pada Outstanding Boundary Problem (OBP) sektor timur segmen Sungai Simantipal dan C.500–C.600, sehingga kawasan seluas ±5.700 hektar sah menjadi wilayah Indonesia. Namun sampai dengan tahun 2025 kawasan tersebut belum tersentuh pembangunan infrastruktur dasar. Tulisan ini bertujuan merumuskan opsi kebijakan percepatan pengembangan kawasan eks OBP Simantipal beserta implikasi kelembagaannya. Kajian menggunakan pendekatan analisis kebijakan atas data sekunder dari Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV Kementerian Kehutanan, Badan Pusat Statistik, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta Pemerintah Kabupaten Nunukan. Akar masalah ditelusuri melalui analisis Urgency–Seriousness–Growth dan pohon masalah, sedangkan pemilihan alternatif kebijakan menggunakan kriteria Bardach. Hasil analisis menunjukkan akar masalah berupa belum disusunnya dokumen urgensi pengembangan kawasan yang berdampak pada minimnya koordinasi lintas Kementerian/Lembaga, diperberat oleh status ±5.396,8 hektar kawasan sebagai Hutan Produksi Terbatas dan belum ditetapkannya Rencana Detail Tata Ruang Tau Lumbis–Labang. Dari empat alternatif kebijakan, penyusunan dan penetapan Instruksi Presiden memperoleh skor tertinggi (34) karena mampu mengintegrasikan kewenangan lintas sektor dalam satu instrumen. Pengembangan kawasan perlu dilaksanakan secara kolaboratif, terintegrasi, akuntabel, dan bertahap dalam kerangka multiyears.