Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan di Bawah Tangan Marina Desi Ratnasari
Edunity Kajian Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol. 5 No. 8 (2026): Edunity: Social and Educational Studies
Publisher : PT Publikasiku Academic Solution

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57096/edunity.v5i8.568

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kompleksitas pembangunan di Indonesia, baik di kawasan perkotaan maupun pedesaan, yang berdampak pada meningkatnya permasalahan pertanahan, terutama terkait status kepemilikan tanah. Fenomena yang masih banyak terjadi di masyarakat adalah praktik jual beli tanah dan/atau bangunan yang hanya didasarkan pada Perjanjian Jual Beli di bawah tangan, tanpa melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Artikel ini bertujuan untuk menganalisis status hukum tanah yang diperjualbelikan hanya dengan Perjanjian Jual Beli di bawah tangan serta kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui studi kepustakaan (library research). Bahan hukum primer yang digunakan meliputi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997. Bahan hukum sekunder diperoleh dari jurnal, artikel, dan publikasi hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perjanjian Jual Beli di bawah tangan tetap sah dan memiliki kekuatan hukum sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu adanya kesepakatan para pihak, kecakapan hukum, objek yang jelas, dan sebab yang halal. Namun demikian, perjanjian tersebut hanya memiliki kekuatan pembuktian formal dan terbatas, sehingga tidak dapat digunakan sebagai dasar pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan. Untuk memperkuat kekuatan hukumnya, perjanjian di bawah tangan dapat dilegalisasi atau didaftarkan (waarmerking) oleh Notaris. Implikasi penelitian ini memberikan pemahaman hukum yang komprehensif bagi masyarakat mengenai konsekuensi hukum dari praktik jual beli di bawah tangan serta pentingnya pembuatan akta otentik di hadapan PPAT untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum.