Abstract.Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs) play an important role in supporting local economic activity, yet many rural business actors still face difficulties in fulfilling business legality and halal assurance requirements. This community service activity was conducted as part of the 2026 KKN Nusantara program in Cisimeut Induk Village, Lebak Regency, Banten Province, with the objective of assisting MSME actors in understanding and accessing business legality and halal certification services. The activity used a participatory approach involving observation, direct communication, education, administrative assistance, and evaluation. Assistance focused on the preparation of business data, registration of the Business Identification Number (Nomor Induk Berusaha/NIB) through the Online Single Submission (OSS) system, and guidance on halal certification according to the applicable requirements and scheme. The activity showed that direct assistance was useful in improving participants' understanding of the function of NIB, the importance of halal certification, and the administrative steps required to access digital public services. NIB was understood not merely as an administrative document but as an important foundation for more orderly business management and access to business development programs. Meanwhile, halal certification was introduced as both a form of regulatory compliance and a potential added value for consumer trust and market access. The activity also identified that digital literacy, administrative readiness, and understanding of halal production processes remain important challenges. Therefore, continued assistance from village institutions, halal service partners, and other stakeholders is needed to ensure that MSMEs can independently maintain their legality, complete certification processes, and use these assets for sustainable business development. Keywords: community assistance; halal certification; MSMEs; NIB; OSS Abstrak.. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam menopang aktivitas ekonomi masyarakat desa, namun sebagian pelaku usaha masih menghadapi kendala dalam pemenuhan legalitas usaha dan jaminan kehalalan produk. Kegiatan pengabdian ini dilaksanakan sebagai bagian dari KKN Nusantara 2026 di Desa Cisimeut Induk, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dengan tujuan membantu pelaku UMKM memahami dan mengakses layanan legalitas usaha serta sertifikasi halal. Kegiatan menggunakan pendekatan partisipatif melalui observasi, komunikasi langsung, edukasi, pendampingan administrasi, dan evaluasi. Pendampingan diarahkan pada persiapan data usaha, pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS), serta pemberian arahan mengenai pengajuan sertifikasi halal sesuai persyaratan dan skema yang berlaku. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa pendampingan secara langsung membantu meningkatkan pemahaman pelaku UMKM mengenai fungsi NIB, pentingnya sertifikasi halal, serta tahapan administrasi dalam mengakses layanan publik berbasis digital. NIB dipahami bukan hanya sebagai dokumen administratif, tetapi juga sebagai fondasi tertib usaha dan salah satu prasyarat untuk mengakses program pengembangan usaha tertentu. Sertifikasi halal diperkenalkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan sekaligus potensi nilai tambah yang dapat memperkuat kepercayaan konsumen dan akses pasar. Kegiatan juga menunjukkan bahwa literasi digital, kesiapan administrasi, dan pemahaman mengenai proses produk halal masih menjadi tantangan yang membutuhkan pendampingan berkelanjutan. Oleh karena itu, keberlanjutan kolaborasi antara pemerintah desa, lembaga layanan halal, dan pemangku kepentingan lainnya diperlukan agar pelaku UMKM mampu mempertahankan legalitas, menyelesaikan proses sertifikasi, serta memanfaatkannya untuk pengembangan usaha secara berkelanjutan. Kata kunci: NIB; OSS; pendampingan; sertifikasi halal; UMKM