Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prosedur pencatatan piutang pajak daerah pada Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang serta mengidentifikasi kendala yang memengaruhi efektivitas pengelolaannya dalam mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pajak daerah merupakan salah satu sumber utama PAD yang berperan penting dalam meningkatkan kemandirian fiskal daerah, namun dalam praktiknya masih terdapat akumulasi piutang pajak yang dapat menghambat optimalisasi penerimaan daerah. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi terhadap proses pencatatan piutang pajak daerah agar menghasilkan informasi keuangan yang akurat, transparan, dan akuntabel. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi pada Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang, khususnya pada Bidang Piutang, Pencatatan, dan Pembinaan Pendapatan Daerah. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pencatatan piutang pajak daerah telah dilaksanakan secara sistematis melalui tahapan identifikasi kewajiban pajak, pencatatan, penginputan ke dalam sistem, verifikasi, dan pelaporan. Pemanfaatan sistem informasi memberikan kontribusi dalam meningkatkan efisiensi, kecepatan proses, dan akurasi data. Namun demikian, masih ditemukan kendala seperti ketidaksesuaian data administrasi, keterlambatan pembaruan informasi, keterbatasan sumber daya manusia, dan rendahnya kepatuhan wajib pajak. Pembahasan menunjukkan bahwa efektivitas pencatatan piutang tidak hanya dipengaruhi oleh sistem administrasi, tetapi juga oleh kualitas sumber daya manusia, koordinasi antarunit, dan kepatuhan wajib pajak. Implikasi penelitian ini menekankan pentingnya peningkatan integrasi sistem informasi, penguatan kapasitas SDM, serta optimalisasi pembaruan data dan edukasi wajib pajak untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah secara berkelanjutan