Abstrak Perjanjian utang piutang merupakan wujud perikatan vital dalam lalu lintas hukum perdata nasional Indonesia. Seiring dinamika sosial-ekonomi, praktik utang piutang berkembang pesat, mulai dari perjanjian tidak tertulis berbasis kepercayaan, kuitansi dan surat titipan uang, hingga penggunaan instrumen elektronik dan jaminan fidusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara normatif keabsahan perjanjian utang piutang, kekuatan pembuktian dokumen di bawah tangan, kriteria wanprestasi serta pertimbangan hukum spesifik yang disampaikan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 4/Pdt.G.S/2025/PN Kot sebagai fokus studi kasus tunggal. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan yuridis, konseptual, dan yurisprudensial dengan mengkaji Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, PERMA Gugatan Sederhana, serta salinan resmi Putusan PN Kota Agung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, transaksi pemesanan barang atau pinjaman dengan kuitansi dan surat titipan uang dalam Perkara Nomor 4/Pdt.G.S/2025/PN Kot merupakan perjanjian sah yang mengikat para pihak berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata dan asas konsensualisme. Kedua, kegagalan Tergugat menyerahkan 6 unit tarup maupun mengembalikan dana titipan senilai Rp65.000.000,- merupakan perbuatan cidera janji (wanprestasi) yang mewajibkan pengembalian dana secara tunai dan seketika. Ketiga, pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara didasarkan pada kekuatan pembuktian kuitansi dan surat pernyataan titipan uang sebagai bukti pengakuan utang di bawah tangan yang sah berdasarkan Pasal 1875 KUHPerdata, pengakuan para pihak di persidangan, serta penerapan asas perlindungan hukum bagi Penggugat selaku pihak yang beriktikad baik guna menjamin kepastian pemulihan hak finansial secara cepat melalui skema Gugatan Sederhana. Kata Kunci: Perjanjian Utang Piutang, Hukum Perdata Nasional, Wanprestasi, Pembuktian, Putusan PN Kota Agung