Zulkarnain Nasution
Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Problematika Pasal 27 Ayat (3) UU ITE terhadap Kerja Jurnalistik: Rekonstruksi Perlindungan Hukum Berbasis Maqasid al-Shariah Adinda Selina Syahputri Situmorang; Zulkarnain Nasution
JIS: Journal Islamic Studies Vol. 4 No. 2 (2026): Mei-Agustus 2026
Publisher : Yayasan Pendidikan Tanggui Baimbaian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71456/jis.v4i2.2531

Abstract

Kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik melalui instrumen hukum pidana digital menunjukkan adanya ketegangan serius antara perlindungan kehormatan individu dan jaminan kebebasan pers dalam negara hukum demokratis. Penelitian ini bertujuan menganalisis problem normatif Pasal 27 ayat (3) UU ITE dalam kaitannya dengan kerja jurnalistik serta merekonstruksi perlindungan hukum yang proporsional melalui perspektif Maqasid al-Shariah. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum dianalisis secara preskriptif melalui penafsiran sistematis dan teleologis terhadap UU Pers, UU ITE, perkembangan pengaturan delik penghinaan dalam KUHP, putusan Mahkamah Konstitusi, serta konsep Maqasid al-Shariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa problem utama Pasal 27 ayat (3) tidak hanya terletak pada luasnya ruang penafsiran, tetapi pada ketidakjelasan batas antara serangan terhadap reputasi dan penyampaian informasi untuk kepentingan publik. Transformasi norma ke Pasal 27A dan kemudian ke dalam rezim KUHP memperbaiki sebagian konstruksi hukum, tetapi belum sepenuhnya menghapus risiko kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik. Penelitian ini menemukan bahwa perlindungan jurnalistik memerlukan dua lapis pembatasan, yaitu prioritas mekanisme UU Pers secara prosedural dan pengujian kepentingan publik secara substantif. Melalui Maqasid al-Shariah, rekonstruksi tersebut dirumuskan berdasarkan empat parameter: legitimasi informasi, kepentingan publik, proporsionalitas, dan minimalisasi kemudaratan. Kerangka ini menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium tanpa meniadakan perlindungan terhadap kehormatan individu.