Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peningkatan kapasitas pemerintah Desa Kenteng Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang dalam mewujudkan desa lengkap pendaftaran tanah melalui literasi hukum pertanahan kolaboratif Suhadi Suhadi; Dani Muhtada; Asmarani Ramli; Imam Baehaqie; Dina Riatanti; Anom Suryo Nindito; Mochamad Rizqi Zia Ul’haq; Kezia Resiocta Sejati
SELAPARANG: Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan Vol 10, No 4 (2026): August (In Progress)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31764/jpmb.v10i4.39813

Abstract

Abstrak      Desa Kenteng, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, memiliki luas 357 Ha dengan 5.460 bidang tanah, namun sebanyak 1.127 bidang (20,64%) belum bersertipikat, sehingga menghambat perolehan predikat Desa Lengkap Pendaftaran Tanah sesuai Permen ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018. Permasalahan yang dihadapi mencakup tiga aspek: (1) budaya hukum, yakni kurangnya kepercayaan dan kesadaran masyarakat akibat kegagalan pensertipikatan massal sebelumnya; (2) administratif, berupa ketidaklengkapan dokumen dan keterbatasan SDM; serta (3) yuridis, meliputi sengketa penguasaan tanah dan kekhawatiran dampak sertipikat terhadap jual beli dan waris. Kegiatan pengabdian ini bertujuan meningkatkan kapasitas Pemerintah Desa Kenteng dalam menyelesaikan permasalahan bidang tanah yang belum terdaftar melalui penerapan ipteks hukum pertanahan secara kolaboratif. Mitra sasaran kegiatan ini adalah Pemerintah Desa Kenteng beserta perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga pemilik tanah yang belum bersertipikat. Metode pelaksanaan yang digunakan meliputi edukasi, workshop, dan pendampingan. Edukasi dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan budaya hukum melalui sosialisasi pentingnya sertipikat tanah. Workshop digunakan untuk mengatasi permasalahan administratif dengan melatih pengelolaan berkas pendaftaran tanah. Pendampingan dilakukan untuk mengatasi permasalahan yuridis dan administratif secara langsung di lapangan. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran tanah, tersusunnya dokumen kelengkapan administratif untuk sejumlah bidang tanah, serta terfasilitasinya penyelesaian sengketa penguasaan tanah, sehingga Desa Kenteng selangkah lebih maju menuju status Desa Lengkap Pendaftaran Tanah. Kata kunci: peningkatan kapasitas; desa lengkap pendaftaran tanah; literasi hukum pertanahan; pendaftaran tanah; kolaboratif Abstract      Kenteng Village, Bandungan Subdistrict, Semarang Regency, covers an area of 357 hectares with 5,460 land parcels; however, 1,127 parcels (20.64%) have not yet been certified, thereby hindering the village’s attainment of the “Village with Complete Land Registration” designation in accordance with Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning/National Land Agency Regulation No. 6 of 2018. The challenges faced encompass three aspects: (1) legal culture, specifically a lack of public trust and awareness resulting from the failure of previous mass certification programs; (2) administrative issues, such as incomplete documentation and limited human resources; and (3) legal matters, including land ownership disputes and concerns regarding the impact of certification on land sales and inheritance. This community service activity aims to enhance the capacity of the Kenteng Village Government to resolve issues related to unregistered land by applying science and technology (IPTeks) collaboratively to land law. The target partners for this activity are the Kenteng Village Government, along with village officials, community leaders, and residents who own uncertified land. The implementation methods used include education, workshops, and on-site assistance. Educational sessions were conducted to address legal and cultural issues by raising awareness of the importance of land certificates. Workshops were used to address administrative issues by providing training on managing land registration documents. Mentoring is provided to directly address legal and administrative issues in the field. The results of the activity demonstrate increased public understanding of the importance of land registration, the preparation of complete administrative documents for a number of land parcels, and the facilitation of the resolution of land tenure disputes, bringing Kenteng Village one step closer to achieving Village with Complete Land Registration status. Keywords: capacity building; fully registered village; land law literacy; land registration; collaborative