Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tantangan dan Peluang Implementasi Coretax terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan di Indonesia Ariessya Sekar Putri Maharani; Etty Murwaningsari
Arus Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 6 No 2: Agustus (2026)
Publisher : Arden Jaya Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57250/ajsh.v6i2.2961

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan Core Tax Administration System (Coretax) pada wajib pajak badan, tantangan yang muncul selama masa transisi, strategi penanganan, faktor penentu keberhasilan, serta hubungannya dengan perubahan perilaku kepatuhan pajak. Penelitian menggunakan studi kasus kualitatif deskriptif pada PT ASPM, perusahaan pengolahan biji plastik yang menjadi klien PT WCA. Data diperoleh melalui observasi selama kegiatan magang, penelaahan SPT Masa dan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025, wawancara terbatas dengan personel yang menangani administrasi perpajakan, serta kajian regulasi dan literatur. Analisis dilakukan dengan memilah data yang relevan, membandingkan waktu pelaporan dengan tenggat hukum, mengelompokkan kendala berdasarkan tema, dan memeriksa konsistensi temuan melalui triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Coretax telah menyatukan perhitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak dalam satu portal serta membantu meningkatkan ketelitian melalui data terisi otomatis. Manfaat tersebut belum sepenuhnya stabil karena gangguan server, masalah sinkronisasi, kebutuhan adaptasi sumber daya manusia, dan kenaikan biaya kepatuhan pada masa awal penerapan masih memicu tiga keterlambatan pelaporan sepanjang 2025. Risiko dapat ditekan melalui persiapan lebih awal, rekonsiliasi berkala, pemanfaatan deposit pajak, dokumentasi gangguan, pendampingan pengguna, dan dukungan kebijakan dari otoritas pajak. Temuan ini menegaskan bahwa pengaruh Coretax terhadap kepatuhan cenderung positif, tetapi kekuatannya tetap bergantung pada keandalan sistem, kompetensi pengguna, kepastian regulasi, dan kepercayaan wajib pajak