Penelitian ini mengkaji peran pemilih pemula dalam penguatan rasa kebangsaan dan pencegahan radikalisme pada perspektif demokrasi konstitusional di Indonesia. Pemilih pemula, sebagai kelompok warga negara yang baru pertama kali menggunakan hak pilihnya dalam rentang usia 17–21 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, memiliki posisi strategis dalam menentukan arah demokrasi bangsa. Di era digital, kelompok ini tidak hanya berpotensi memperkuat nilai kebangsaan melalui partisipasi politik yang aktif, tetapi juga rentan terhadap pengaruh ideologi radikal yang menyebar melalui media sosial. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Landasan teoritis yang digunakan meliputi teori nasionalisme (Benedict Anderson dan Ernest Gellner), teori pendidikan kewarganegaraan (John Dewey dan Amy Gutmann), serta teori demokrasi deliberatif (Jürgen Habermas dan Joshua Cohen). Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) pemilih pemula memiliki peran penting sebagai agen demokrasi yang dapat memperkuat rasa kebangsaan melalui partisipasi politik yang cerdas dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila; (2) strategi pencegahan radikalisme bagi pemilih pemula perlu dilakukan melalui pendidikan politik yang komprehensif, peningkatan literasi digital, serta penguatan pendidikan kewarganegaraan yang berlandaskan nilai konstitusional. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan kebijakan pendidikan pemilu dan penguatan demokrasi konstitusional di Indonesia