Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Hukum terhadap Pemenuhan Hak Konstitusional atas Akses Energi Listrik bagi Masyarakat di Pulau Saponda Yones Untung Lindo; Winner A Siregar; Wa Ode Intan Kurniawati
Arus Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 6 No 2: Agustus (2026)
Publisher : Arden Jaya Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57250/ajsh.v6i2.3246

Abstract

Keterbatasan akses energi listrik di Pulau Saponda, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menggambarkan adanya disparitas implementasi kebijakan ketenagalistrikan nasional di wilayah kepulauan terpencil. Kondisi ini tidak hanya menunjukkan lemahnya sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, tetapi juga berimplikasi pada belum terpenuhinya hak konstitusional masyarakat atas kesejahteraan sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Situasi tersebut berpotensi memperdalam ketimpangan pembangunan serta menciptakan ketidakadilan energi antar wilayah. Metode Penelitian yang digunakan yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah pendekatan Normatif dan Empiris. Data yang diperlukan dalam penelitian ini adalah data primer dan data skunder. Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari Lokasi penelitian berupa informasi yang berkaitan dengan permasalahan. Data skunder adalah data yang bersumber dari studi dan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan : 1) Pemenuhan hak atas energi listrik di Pulau Saponda belum sepenuhnya terealisasi secara berkelanjutan akibat berbagai faktor penghambat, antara lain keterbatasan regulasi turunan yang adaptif terhadap karakteristik wilayah kepulauan, lemahnya koordinasi kelembagaan antara pemerintah pusat dan daerah, keterbatasan pembiayaan, serta tantangan geografis dan sosial-ekonomi masyarakat setempat. Kondisi tersebut berimplikasi pada terhambatnya pemenuhan hak konstitusional masyarakat atas kesejahteraan dan kesetaraan pembangunan. 2) Penegasan tanggung jawab negara dalam kebijakan energi, penyusunan regulasi daerah berbasis kebutuhan kepulauan, peningkatan koordinasi kelembagaan, serta pengembangan energi terbarukan berbasis komunitas sebagai solusi berkelanjutan. Dengan demikian, negara diharapkan dapat mewujudkan keadilan energi sebagai bagian dari pelayanan publik yang adil dan merata sesuai prinsip negara kesejahteraan.