Keandalan laporan keuangan sangat ditentukan oleh kualitas audit, namun penurunan kualitas audit terus menjadi masalah yang menimbulkan pertanyaan mengenai legitimasi profesi akuntan publik di Indonesia, khususnya terkait klien di sektor manufaktur yang memiliki transaksi kompleks. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dampak rotasi auditor, independensi auditor, dan audit fee dengan kualitas audit, baik secara terpisah maupun secara bersamaan. Teknik deskriptif dan verifikatif digunakan dalam penelitian kuantitatif ini. Survei yang diperoleh dengan skala Likert 1–5 digunakan untuk mengumpulkan data primer dari 31 auditor di 12 kantor akuntan publik yang berlokasi di Jakarta Selatan dan melayani klien di sektor industri. Para auditor tersebut dipilih menggunakan teknik sampling purposif. Analisis data dilakukan melalui regresi linier berganda menggunakan perangkat lunak IBM SPSS Statistics 25. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualitas audit dipengaruhi secara signifikan dan positif oleh rotasi auditor, independensi auditor, dan audit fee, baik secara terpisah (dengan nilai signifikansi masing-masing sebesar 0,016, 0,019, dan 0,027) maupun secara bersamaan (F hitung 8,083 > F tabel 3,354; sig. 0,001). Ketiga faktor ini menjelaskan 47,3% varians dalam kualitas audit (R² = 0,473), sedangkan faktor eksternal bertanggung jawab atas 52,7% sisanya. Hasil ini menunjukkan bahwa menerapkan rotasi auditor secara konsisten, menjaga independensi, dan menetapkan audit fee yang proporsional memainkan peran krusial dalam menjamin kualitas audit yang tinggi bagi Kantor Akuntan Publik yang melayani klien di sektor manufaktur