Anita Prawardani
Universitas Muhammadiyah Jawa Timur Madiun, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Benturan Hukum Waris di Indonesia: Waris Islam, Waris Adat dan Waris Perdata Anita Prawardani; Hasibatul Isniar Sepbrina Pratiwi S; Syaifudin Syaifudin
Hakim: Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial Vol 4 No 3 (2026): Agustus | HAKIM: Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Sains dan Teknologi Komputer

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51903/shy6r129

Abstract

Hukum kewarisan di Indonesia, yang mengalami pluralisme sistem, sering kali menimbulkan konflik sosial dan konflik yuridis di masyarakat, khususnya terkait benturan antara hukum waris adat, waris Islam, dan waris undang-undang. Keberadaan ketiga sistem waris tersebut memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk menerapkan hukum sesuai dengan latar belakang agama, adat istiadat, maupun undang-undang yang berlaku secara nasional. Benturan ini biasanya terjadi dalam hal penentuan sistem hukum yang sesuai dengan masyarakat setempat, kedudukan ahli waris, besaran bagian warisan serta mekanisme pembagian harta peninggalan, khususnya pada keluarga yang memiliki latar belakang budaya berbeda, perkawinan campuran maupun masyarakat yang masih memegang hukum adat tetapi terikat pada ketentuan hukum nasional dan hukum Islam. Hukum waris adat sangat dipengaruhi oleh sistem kekerabatan yang sering kita dengar, yaitu sistem patrilineal, matrilineal, dan bilateral, serta mengutamakan kesepakatan dan kerukunan dalam keluarga. Hukum waris Islam menetapkan porsi mutlak (faraidh) yang sah berdasarkan kedekatan hubungan darah serta keturunan laki-laki maupun perempuan. Sedangkan hukum waris dalam Undang-Undang Perdata (KUHPerdata) mengutamakan prinsip persamaan hak tanpa membedakan jenis kelamin maupun urutan kelahiran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk benturan hukum waris antara waris adat, waris Islam dan waris undang-undang serta mengkaji upaya penyelesaian yang dapat memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi para pihak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan melakukan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan (statute approach) serta pendekatan konseptual (conceptual approach). Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian benturan hukum ini memerlukan ketegasan pilihan hukum yang telah disepakati oleh para pihak, optimalisasi peran dari lembaga peradilan serta diperlukan pendekatan jalur non-litigasi melalui mediasi demi menjaga keharmonisan dalam bermasyarakat